
WBN-Anton Charliyan ( Irjen Pol (P) Dr. Drs. H Anton Charliyan. M.P.K.N) Apresiasi Penangkapan Kinerja Kepolisian terkait. Transaksi jual beli usaha yang menggunakan mata uang Dinar dan Dirham dengan istilah Pasar Muamalah, di Pasar Baru Beji Depok (03/02).
Bareskrim Polri, karena Hal tersebut jelas-jelas Bertentangan dengan UU no 7 th 2011 tentang Mata uang pasal 23 (1) Bahwa Rupiah merupakan satu-satunyanya alat Transaksi yang Syah di Dalam Negri ini. artinya segala bentuk transaksi Usaha di NKRI Wajib menggunakan Mata uang IDR ( Indonesian Rupiah ) Hal ini dikuatkan oleh Konsideran Bank Indonesia No : 17/3/ PBI / 2015. Kecuali beberapa bisnis yang menyangkut Valuta Asing.
Pembayaran Utang Luar Negri.ataupun Hibah ke Luar Negri. Bisa menggunakan mata uang asing sesuai Peruntukanya. Hal tersebut diberlakukan untuk Menjaga Stabilitas Nilai Rupiah serta Menjaga Wibawa dan Marwah mata uang Rupiah “Tuan di Negrinya Sendiri “.
Bisa kita lihat di Bali Sekalipun banyak Turis-turis Asing membawa Mata uangnya masing-masung, tetapi ketika melakukan Transaksi mereka membayar dengan Dolar atau mata uang asing lainya, Pasti tidak akan Dilayani. Harus ditukarkan dulu dengan mata uang Rupiah. Dan jika Melanggar bisa kena Sanksi Pidana hukuman I tahun Kurungan serta denda 200 juta Rupiah. Siapa lagi yang akan Bangga dengan Rupiah kalau bukan Bangsanya Sendiri.
Sehingga bila ada yang Transaksi di dalam negri selain menggunakan mata uang rupiah sama saja artinya dengan mencoba merusak stabilitas ekonomi negara, sekaligus Melecehkan dan Menghina NKRI serta tidak Bangga dengan Bangsanya sendiri.
semua orang-orang yang terlibat didalam transaksi bisnis tersebut harus dipertanyakan Sikap dan jiwa Nasionalismenya.
Sepertinya Ada indikasi kearah lebih mencintai dan menghargai Budaya Negara Asing dari pada Budaya Bangsanya sendiri. Dan Apabila hal ini dibiarkan jelas akan Merusak dan Meracuni Bangsa dan Generasi Muda yang iedologinya masih hijau.
Jadi dalam peristiwa sepertinya bukan hanya masalah ekonomi semata. Untuk itu Apabila masih ada ditempat lain Agar Transaksi Serupa segera di Hentikan dan Ditindak secara Hukum dengan Tegas. Dimohon kepada seluruh Aparat dan Masyarakat segera melaporkan bila ada transaksi bisnis yang serupa dengan pasar Muamalah Di Depok.Sekali lagi Apresiasi kpd Bareskrim Polri dan Pesan untuk kita semua Apapun juga kegiatan di dalam negri baik di sisi Ekonomi Sosial Budaya maupun Politik kita Harus jadi Tyan dirumah Sendiri.kita harus lebih Bangga dengan Ke Indonesiaan kita. Jangan sampai malah kita lebih bangga dengan hal-hal yang Berbau Asing dari manapun juga itu Datangnya. Viva Indonesia, NKRI tetap Jaya.
red-ndra