Lima Kuwu Terpilih Se-Kecamatan Kandanghaur Resmi Dilantik

Keempat, Para kuwu harus segera menyusun RPJM desa tahun 2021-2027, RKP desa dan APB desa yang prosesnya wajib mengikuti mekanisme dan prosedur sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, Katanya, keuangan desa harus dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Sedangkan poin yang keenam adalah para kuwu harus segera menginventarisir dan memelihara semua aset pemerintah desa, baik aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak.

Sementara itu, 5 (Lima) desa kuwu terpilih se Kecamatan Kandanghaur menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Bupati Indramayu yang telah melantik para kuwu terpilih.

“Alhamdulillah saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada ibu Nina yang telah melantik kami. Saya sangat senang dan siap bersinergi bersama pemerintah Kabupaten Indramayu untuk membangun Indramayu Bermartabat,” ucapnya.

(Anton K)

Share It.....