
WBN │Dugaan kejahatan proses penerbitan sertifikat tanah di atas sertifikat sah lainnya (sertifikat pertama), milik (alm) H. Ismail Motor Langga, di Pore, Kelurahan Benteng Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Flores, NTT, cukup menyedot perhatian publik terhadap jalannya proses hukum di meja Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya diberitakan media ini, salah satu Putera Kandung (alm) H. Ismail Motor Langga atas nama Haruna Bin H Ismail Motor Langga didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Mbulang Lukas, SH dan Hendrikus D. Dhenga, SH resmi mempolisikan seorang Wanita berinisial (N) ke Meja Hukum Polres Ngada, Flores, NTT, pada Jumat, (21/01/2022). Laporan Polisi diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor : STPLP/B/05/I/2022/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, Pidana Pemalsuan Surat berupa Sertifikat Tanah.
Oknum (N) dipolisikan usai tindakannya mengajukan Penerbitan Sertifikat Tanah milik (alm) H. Ismail Motor Langga, di Pore, Kelurahan Benteng Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada yang secara nyata diketahui telah memiliki sertifikat sah dan atau belum terjadi pembatalan hukum atas sertifikat terdahulu yang juga dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada.
Dugaan penipuan dan ataupun praktek penggandaan dilakukan terhadap Sertifikat Hak Milik (HM) bernomor 206, atas luas lahan 3.050m2, alamat Desa Benteng Tengah, Surat Ukur nomor 645/1995, tanggal 29 Maret 1995, ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Ngada pada saat itu, Drs. Laksono Muladi, yang memunculkan Sertifikat baru bernomor 00650, Surat Ukur nomor 19, Benteng Tengah, tahun 2008, atas nama inisial (N). Ironisnya, penerbitan sertifikat kedua dilakukan dengan tanpa pembatalan hukum atas sertifikat pertama. Tidak sebatas itu, penerbitan sertifikat kedua juga tanpa adanya proses hibah, ataupun jual beli dan atau melalui putusan Pengadilan.
Dikutip laporan berita media ini, Mbay (28/01/2022/, Pelapor Haruna Bin H Ismail Motor Langga melalui Ketua Tim Kuasa Hukum, Mbulang Lukas, SH kembali merilis informasi, bahwa dalam waktu dekat akan segera mempolisikan satu orang lagi dengan delik laporan Penggelapan Tanah milik Haruna Bin H Ismail Motor Langga.
“Kasus ini sangat menarik untuk diikuti oleh seluruh masyarakat, sebab akan ada banyak pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Ini negara hukum, bukan negara politik ataupun order-orderan lembaran negara bernama sertifikat. Kinerja hukum dari para Penegak Hukum akan terbaca terang benderang dalam perkara yang satu ini. Kami tidak hanya mempolisikan seseorang, tetapi kami juga membangun mosi pertanggungjawaban data dan temuan kami kepada Satgas Mafia Tanah ke tingkat pusat atas perkara ini. Bisa saya informasikan, dalam beberapa waktu kedepan, satu oknum akan dipolisikan juga dengan delik aduan Penggelapan Tanah milik Haruna Bin H Ismail Motor Langga. Oknum berinsial HK, Warga Riung Kabupaten Ngada”, tegas Mbulang Lukas, SH.
Terhadap Laporan Polisi sebelumnya, konfirmasi pertama WBN, (21/01/2022) Kapolres Ngada, AKBP Abilio Dos Santos, S.I.K mengatakan Polres Ngada sudah menerima laporan dan dilakukan pendalaman serius, termasuk memanggil para pihak sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku.
“Polres Ngada sudah menerima laporan dan diterima dengan memberikan Surat Tanda Lapor. Selanjutnya berproses, kita lakukan pendalaman secara serius, termasuk memanggil para pihak dan ataupun saksi-saksi sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku”, ungkap Kapolres Ngada, AKBP Abilio Dos Santos, S.I.K.
Sebelumnya dikabarkan juga, Tanah Warisan (alm) H. Ismail Motor Langga di Riung Kabupaten Ngada, diduga sangat rancu Sembilan Sertifikat diterbitkan pasca NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard Pengadilan Agama, Nomor : 7/Pdt.G/2021/PA.Bjw, tanggal 19 Juli 2020.
Menurut Mbulang Lukas, SH terkait satu laporan baru yang akan segera dibawa ke Meja Polres Ngada, akan diuraikan kepada khalayak usai memasukan leporan ke Meja Polres Ngada di Kota Bajawa, Flores, NTT.
Ket Foto (dok) Foto : PH Mbulang Lukas, SH.
Note: “Berita ini diadukan dan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik dan telah dikoreksi oleh Dewan Pers.
Redaksi menunggu kiriman Materi Hak Jawab dari Pengadu menanggapi Materi Berita yang diberitakan guna ditayangkan. Redaksi Media Warisan Budaya menyampaikan Permohonan Maaf kepada pihak pembaca, masyarakat dan Pihak yang merasa dirugikan atas berita di atas”.
WBN│Tim│Editor-Aurel