Mapolres Jakarta Timur Gelar Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan Raja Ampat Pos

WBN |Jakarta Timur -Kasus Pembunuhan seorang wartawan Raja Ampat Pos Firdaus Parlindungan Pangaribuan (45 Tahun) yang terjadi pada tanggal 19 Juli 2022 pada pukul 05.00 wib pagi, ternyata didalangi dari ketiga tersangka dan kedua tersangka nya AE dan MR alias Ogep mempunyai hubungan kekeluargaan sebagai anak dan bapak yang merupakan dalangnya pengeroyokan sehingga mengakibatkan korban Firdaus Parlindungan Pangaribuan meninggal dunia. Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono,S.I.K.,M.Si. yang didampingi olek Kapolsek Kramat Jati Kompol. Tuti Aini, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muggafi dan Kasie Humas AKP Lena.Senin,(01/08/2022).

Untuk tersangka MR alias Ogep berhasil diamankan pada tanggal 25 Juli 2022 di Jalan Caman Raya, Jatiasih, Kota Bekasi sedangkan tersangka kedua yang merupakan ayah dari tersangka pertama yang telah diamankan dulu AE diringkus pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Pekanbaru, Riau.

Kombes Pol Budi Sartono menceritakan kronologi kejadian pengeroyokan terhadap wartawan tersebut.

“Awal kejadian anaknya AE berselisih paham dengan korban Firdaus di depan rumah korban Firdaus Tersangka MR alias Ogep kencing di pekarangan rumahnya namun, pemuda itu tidak terima ditegur dan menantang dengan alasan bahwa dia merupakan anak dari AE lantas, pemuda itu pulang ke rumahnya memanggil bapaknya, AE bersama satu pelaku lain berinisial AR kemudian, ketiganya mendatangi Firdaus hingga melakukan pengeroyokan.

Sampai dengan adanya bergelut fisik, dari situ terjadi pengeroyokan. Awalnya dengan dipegang tangan korban, akhirnya dipukul kepala korban oleh anaknya (Ogep) pakai batu.”Ujarnya

Saat kejadian Korban Firdaus sempat berupaya membela diri dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang, namun, karena kalah jumlah, akhirnya Firdaus kalah hingga tersungkur dipukul balok.

Senjata tajam yang tadinya digunakan Firdaus untuk membela diri pun direbut pelaku lalu digunakan menyerang korban hingga tewas terkapar seketika di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Untuk luka korban di kepala dan beberapa luka tangan,” tuturnya.

Dengan penangkapan ini, maka tersisa tersangka AR yang masih dalam pencarian polisi alias DPO (daftar pencarian orang) . (Erfan Nurali)

 

Share It.....