Kelurahan Jatinegara Mediasi Pekara Tanah Antar Warga Dengan PT. JIEP

“Saya berharap PT.JIEP mau melakukan apa yang sudah di sepakati,kenapa karena klien kami merasa dirugikan material dan Inmateril.Inmateril seperti Klien kami seolah olah disangkakan oleh warga bahwa klien kami tidak ada tanah lagi disitu.Sudah habis tanahnya oleh PT.JIEP,padahal PT.JIEP belum bisa melakukan pembayaran secara seluruhnya baru sebagian kalau itu kami akuin,tapi tolong itu pun di buktikan.Makanya harapan kami setelah kesepakatan mediasi ini tolong dilakukan pengukuran ulang yang mana yang sudah dibebaskan dan mana yang masih menjadi hak kami.Itu biar jelas dan menurut kesepakatan mediasi tadi akan dilakukan pengukuran ulang.Biar jelas berapa luas yang sudah dibebaskan oleh PT.JIEP,sisanya berapa yang masih menjadi hak klien kami.”Tegasnya.

Sedangkan menurut Endah Lestari,SH yang mewakili dan sebagai kuasa hukum dari Huriah Maulidian memaparkan kepada awak media tentang permasalahan tersebut.

“kami meminta plang yang dipasang PT.JIEP supaya ditutup agar warga nyaman dan klien kami dapat melakukan upaya menaikkan status hak atas kepemilikan tanah yang klien kami sudah beli.dan ada kemungkinan permasalahan ini akan dibawa ke pengadilan apabila tidak ada titik temu lagi dan kalau PT.JIEP tetap bersikeras bahwasannya surat Girik Lian bin Maan itu dipinjam dari sejak 31 Desember 2003 dan saya sedang minta PT.JIEP membuktikan pelunasan pembayaran atas Girik tersebut.Itu pun tidak boleh menghalangin proses status kepemilikan hak atas klien saya,jadi klien saya tidak bersalah,sedangakan masalah Girik itu sendiri merupakan akibat pembiaran oleh PT.JIEP dari tahun 2003 sampai 2022 atau 19 tahun lamanya dan tidak masuk logika akal sehat,ada orang yang meminjam Girik dari tahun 2003 sampai sekarang yang berarti sudah19 tahun lamanya,padahal katanya di surat pinjam Girik tersebut ada batasnya yaitu 7 hari kenapa tetap dibiarkan menunggu,saya rasa ini sangat aneh kalau memang sudah lunas harus ada upaya dari PT.JIEP untuk mencari orang tersebut dan meminta kembali Giriknya.Bukan dilakukan pembiaran selama 19 tahun.Sehingga akan merugikan banyak orang dan tidak ada salahnya orang tersebut memperjual belikan tanah tersebut.Karena memang tidak ada upaya dari PT.JIEP untuk menarik Girik tersebut dan Kesimpulan saya Girik tersebut belum lunas.Karena di dalam surat tersebut ada pernyataan ditulis “Demi Allah” tidak akan menjual kepada siapa pun.Kami sebagai orang hukum menarik kesimpulan kalau didalam surat pernyataan ada bahasa “Demi Allah” berarti tanah tersebut belum lunas,belum dibayar lunas.Sehingga girik tersebut diberikan kembali hingga saatnya nanti dibayar lunas baru akan ditarik kembali.Itu kesimpulan kami Kerugiannya klien kami adalah terhalangnya pembuatan s
Sertifikat.Jadi saya minta untuk mediasi kedua jika tidak ada titik temu kami akan tetap minta kepada RT,RW menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya sebagai pelayan masyarakat untuk tetap menandatangganin pernyataan surat tidak sengketa.Hingga PT.JIEP dapat membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah Klien kami.”Bebernya.

Share It.....