– Bahwa baru kemudian datang Tukang Becak yang marah-marah kepada Pelaku (RO), dengan mengatakan; “Apo kecek ang, kecelakaan…den tanganiang siko ang bunuh mah..?” (Apa katamu, kecelakaan…saya pukuli kamu di sini. Kamu bunuh kan..?). Dan kalimat yang dilontarkan Tukang Becak pun didengar para Saksi.

Proses Permintaan Autopsi Yang Dihindari Polisi dan Fakta Investigasi Polisi Yang Prematur

-1. Bahwa pada saat mayat Korban (TF) dibawa ke rumah duka, tanggal 16 Februari 2021, hingga datang secara beramai-ramai, yakni masyarakat dan pemuka masyarakat yang mendampingi Rosmi Dewita (Ibu Korban) dan Nazirwan (Ayah Korban)
– Ketua LPM, Anggota Dewan (Yernita) mendatangi Polres Payakumbuh dan diterima Kanit Reskrim (Ega), yang Menolak/tidak melayani permintaan masyarakat untuk Autopsi Mayat, dengan alasan sudah di Visum Et Repertum (VER)
– Telah pula membuat surat resmi untuk Autopsi, atas permintaan/ditandatangani oleh kedua orangtua Korban (TF) yaitu Rosmi Dewita dan Nazirwan, tertanggal 3 Maret 2021, yang juga ditandatangani Lurah Padang Tinggi Piliang, Nopi Indra, S.Sos.

Hendra Warman pun kembali mengungkapkan, bahwa merunut pada kronologis di atas, keterangan/Proses Hukum yang dilakukan oleh Polres Payakumbuh “Tidak Lagi Obyektif” dan tanpa didukung bukti, terlebih dalam proses Pengajuan Autopsi. “Jadi alasan yang diimplementasikan Polisi hanyalah Alibi Alibi Belaka yang sangat Prematur sebagai Penegak Hukum, yang seharusnya Menganalisa penyebab kejadian tersebut, dan didukung bukti otentik, yaitu fakta Prosedur Hukum untuk penyebab kematian, yaitu Autopsi tanpa adanya kontradiktif lagi,” ujarnya.

– Terindikasi Korban dalam keadaan Hamil, hal ini berdasarkan hasil bukti Pap Test milik Korban (TF)

Pertanyaannya; Mengapa Polisi tidak melakukan Autopsi untuk dan demi Obyektivitas kasus. Sementara Polisi selalu mencari-cari alasan pembenaran dari tidak dilakukannya Autopsi, yaitu karena permintaan orangtua Korban, Nazirwan. Padahal, justru Nazirwan didampingi istri dan para Tokoh Masyarakat telah menghadap Kanit Reskrim, Ega.

-2. Surat dari Polres Payakumbuh yang dilayangkan ke KOMNAS HAM tertanggal 6 Juli 2021, sangat jelas Tidak Proporsional dan Tidak Profesional. Karena kalau mau Obyektif, maka prosedur hukum harus dilalui, sehingga ada Fakta Pembuktian yang akurat.

Share It.....