Camat Golewa Ngada : Perkembangan Pembangunan Sumur Bor 10 MW
Camat Golewa, Moses Janga,S.Pi (Foto : WBN Pers)

WBN │Agenda PT PLN (Persero) membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Mataloko di Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, berkapasitas 20 megawatt (MW) dengan konsep pembangkit ramah lingkungan, berdasarkan hasil wawancara media ini dengan pihak Pemda Ngada melalui Camat Golewa, Moses Janga,S.Pi, bertempat di ruang kerja Camat Golewa, (12/10/2022) disampaikan sejumlah informasi terbaru menyangkut perkembangan lapangan.

“Informasi perkembangan hari ini bersama tim dari PLN turun ke lokasi Welpad A di Pejamala Desa Ulubelu, dalam kaitan dengan urusan pengadaan tanah untuk pembangunan sumur bor. Selanjutnya akan masuk ke tahap berikutnya, termasuk diantaranya tim apraisal melakukan perhitungan harga. Dalam wilayah Kecamatan Golewa data lokasi untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Mataloko, adalah Welpad A dan Welpada D berlokasi di Ulubelu, berikutnya untuk lay down berlokasi di Tiwu Toda, Welpad C berlokasi di Dadawea dan Welpad B berlokasi di Radabata”, ungkap Camat Golewa, Moses Janga,S.Pi.

Lebih lanjut kepada wartawan, salah satu Petugas dari PT PLN UIP Nusra, menjelaskan uraian luas lahan dari masing-masing lokasi sebagaimana yang disebutkan, diantaranya Welpad A seluas 1,42 Hektar, Welpad B 1,49 Hektar, Welpad C 1,68 Hektar, Welpad D 2,33 Hektar dan untuk Lay Down 3,87 Hektar.

Menurut Camat Golewa, Moses Janga,S.Pi, dalam proyek ini dari pihak Pemerintah Daerah melalui Pemerintah Kecamatan juga selalu menekankan bahwa yang dikedepankan adalah pembangunan berjalan dengan mengantisipasi dampak, agar tidak lagi terulang hal-hal yang tidak dinginkan terhadap lingkungan dan juga kehidupan masyarakat.

Camat Golewa juga memastikan bahwa untuk titik lokasi pemboran di Radabata, yang semula mendapat penolakan dari masyarakat, terjadi pergeseran titik bor dengan jarak sekitar 1 km dari titik bor rencana awal.

“Himbauan kami dari Pemerintah Kecamatan, marilah kita menjaga bersama kondusiifitas situasi dan meminimalisir segala bentuk kerawanan yang terjadi di masyarakat, dalam kaitan dengan pembangunan sumur sebagai Program Strategis Nasional untuk kepentingan bersama. Salah satu kerawanan adalah urusan tanah adat yang dibebaskan dan dibayar kepada masyarakat. Kami menghimbau semua pihak untuk menyelesaikan berbagai urusan tanah dengan cara damai dan kekeluargaan demi dapat terselenggaranya kondusifitas dalam berpembangunan serta kehidupan masyarakat”, tutup Camat Golewa, Moses Janga,S.Pi.

WBN

Share It.....