
Bangunan Safari Parfum Yang Berlantai 5 Membuat Warga Sekitar Waspada Terkait Material Bangunan Yang Kerap Jatuh
Warga Lorong 3
MAKASSAR – Sebuah bangunan gedung apalagi ruko dengan lantai lebih dari 2 lantai dan berada di pemukiman penduduk tentu seharusnya sudah melalui tolak ukur laik fungsi dengan berbagai aspek pertimbangan sesuai Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Terkait hal tersebut warga jalan Sunu, Lorong 3B, Depan Masjid Alamarkas Al Islamic Centre Pertanyakan keberadaan bangunan Safari parfum dan legalitas ijin lingkungan karena berdiri diantara pemukiman warga tanpa memiliki ruang gaya bebas bangunan
Hal tersebut juga mencuat kepermukaan saat insiden. Rabu 17/01/2024 saat jatuhnya balok dari atas bangunan Safary Parfum sehingga warga menenggarai kurangnya perhatian terhadap keselamatan sekitar lingkungan penduduk.
Menurut salah satu warga, sebut saja Ponco sangat keberatan atas insiden tersebut lantaran tak ada itikat baik dari pemilik bangunan yang sama sekali tidak memiliki Space ruang antara pemukiman penduduk.
“Balok besar tersebut jatuh dari ketinggian lantai 4 milik bangunan milik Safary Parfum, bagaimana seandainya balok tersebut jatuh dan menimpa warga.” Ujar Ponco
Dihimpun dari informasi warga sekitar bahwa saat awal pembangunan gedung toko tersebut hanya sebatas 2 lantai, yang hingga saat ini telah menjulang tinggi bak gedung yang akan mencakar langit jalan Sunu
Dilansir dari halaman Hukum Online dan berpedoman Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan haruslah mempertimbangkan segala aspek diantaranya, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta resiko.
Bukan hanya itu, sebuah bangunan tinggi juga harus dirancang dengan mempertimbangkan estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya, bahkan ada Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Koefisien Lantai Bangunan (KLB),
Ketinggian Bangunan Gedung (KBG), Koefisien Tapak Basemen (KTB), Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian bangunan gedung mengikuti ketentuan penetapan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Saat dikonfirmasi awak media terkait perizinan, pemilik toko dan bangunan mengaku memiliki Ijin dan malah berdalih insiden tersebut adalah ketidak sengajaan. (***)