Diduga Gunakan Barang Haram, Serta Bebas Gunakan Handphone, Beberapa Ormas dan Lembaga Akan Laporkan ke Pihak Berwajib Untuk Dikembangkan

Bulukumba,WBN Terkait temuan Aliansi DPP Lembaga Aliansi Anti Korupsi Bersama Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 akan menindak lanjuti temuannya ke pihak Berwajib serta melaporkan secara resmi ke Pihak Kementerian dan Presiden RI serta KPK.




Menurut DPP LANTIK hal ini sangat memprihatikan untuk suatu lembaga yang dipercayakan untuk membina para narapidana untuk menjadi lebih baik, justru ini malah sebaliknya, tempat yang dimana dijadikan sebagai lahan bisnis serta konspirasi jahat untuk berbuat suatu tindakan perbuatan melawan hukum.

“Ini suatu bentuk Masalah serta ancaman untuk Negara, karena dimana sekelas lembaga yang dipercayakan membina para narapidana yang sudah bersalah Dimata Hukum namun bukan malah diperbaiki justru diberikan ruang untuk berbuat kembali tanpa ada penyelesalan”,jelas Sekjend DPP LANTIK kepada awak media pada Rabu,13 November 2024.

Ditempat terpisah Pengurus Laksar Anti Korupsi Pejuang 45 juga menegaskan bahwa hal ini adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum dan rencana teman teman waktu dekat ini akan jumpa pers terkait bukti buktinya, serta akan melaporkan ke pihak Yang Berwajib serta Menyurat Resmi ke Kementrian, KPK hingga Presiden RI.

“Kami telah mengumpulkan bukti dimana narapidana tersebut sudah mengisap barang Haram dalam lingkup wilayah Lapas yang diduga sesuai waktu serta jamnya membuktikan bahwa kejadian tersebut Napi tersebut berada dalam Lapas di Salah satu wilayah di Sulawesi Selatan, tetapi untuk detailnya kami akan jumpa pers dengan teman teman media baik Online, cetak dan elektronik, karena bukti video, foto, Chat, serta lainnya telah kami satukan dalam file kami”,tandas Pengurus Laksar Anti Korupsi Pejuang 45 kepada awak media.




Menurutnya bahwa bukti yang dimiliki sangat kuat untuk melaporkan hal ini, pemakai narkoba tidak luput dari sanksi hukum. Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.

“siapapun berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi, dan Sanksi bagi pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (“narkoba”), khususnya pengangkut narkotika diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika. Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada jenis/golongan narkotika dan berat narkotika, dan ini sudah jelas fokus kerja ke dua bapak Presiden RI untuk ditindak tegas “,jelasnya.




Selain itu ada juga bukti transaksi transfer rekening yang dimana banyak aliran dana masuk, ini juga akan menjadi pengembangan asal dana dan dari mana dana itu mengalir.

Share It.....