Bangunan Di Atas Tanggul Cimanuk Diduga Milik Anggota DPRD Indramayu, Resahkan Warga

WBN | INDRAMAYU– Lahan tanggul yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga sungai Cimanuk milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung di fungsikan sebagai tempat usaha diduga tanpa izin milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari berinisal  R, bangunan tersebut terletak di sebelah timur jembatan penghubung desa Widasari dengan Jatibarang.



Bangunan tersebut dijadikan tempat usaha yang diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah, Masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya bangunan tersebut karena disaat musim penghujan merasa khawatir akan terjadi banjir dan mengakibatkan tanggul jebol, seperti yang diungkapkan oleh Udin (nama samaran) warga Desa Jatibarang saat di lokasi bangunan 08/12/24.

“Bangunan tersebut yang dijadikan tempat usaha milik pak Doni anggota Dewan dari partai Golkar, sebenarnya sudah banyak warga yang resah terhadap bangunan yang dijadikan tempat usaha tersebut, harusnya anggota Dewan kan memeberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, bukan seenaknya sendiri membangun tempat usaha di bantaran sungai, juga angunan tersebut salah satu penyebab banjir, karena aliran sungai mengalami pendangkalan akibat bangunan yang dibuat permanen, apalagi dibuat tempat usaha, saya yakin tempat usaha itu tidak berizin apalagi terkait pajaknya, pasti tidak pernah bayar pajak.” Ungkapnya.

Selanjutnya Udin juga menjelaskan, “Saya berharap pemerintah kabupaten indramayu bisa segera menertibkan bangunan liar tersebut, pasalnya selain menjadi penyebab banjir, takutnya warga yang lain ikut membangun di bantaran sungai, dan apabila sudah banyak bangunan akan sulit ditertibkan, semoga ketua Dewan bisa segera menegur anggotanya dan segera menertibkan karena menjadi preseden buruk bagi anggota dewan yang lain” Imbuhnya.

Sementara itu pemilik bangunan R saat di konfirmasi melalu aplikasi WhatsApp menuliskan bahwa awak media di arahkan untuk menghubungi kuasa hukumnya yaitu purnawirawan polisi Heriyadi.

“ Silahkan hubungi lawyer saya aja mas, mantan polisi” tulisnya dalam pesan singkat sembari mengirimkan kontak heriyadi.

Selanjutnya Lawyer yang dimaksud dihubungi By WhatsApp mengatakan lewat seluler bahwa proses pengajuan perizinan sudah di survei tim dari provinsi.

“Ini sudah ditinjau dari timya, pihak yang berwenang kita juga lagi nunggu penetapan dari provinsi” jawabnya dengan singkat.

Sementara itu kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu Dadang Oce Iskandar saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa mengenai perizinan silahkan konfirmasi pemilik lahan terlebih dahulu dalam hal ini BBWS.

“Untuk masalah perizinan silahkan konfirmasi dulu pemilik lahan dalam hal ini BBWS, apakah itu sewa menyewa atau tidak” jelas oce dengan singkat.

(Bg.Ay)

Share It.....