Alot PH Nyaris Adu Jotos, Kisruh Tanah Suku Rendu Bendungan Mbay Lambo Berujung Kesepakatan

Media Warisan Budaya Nusantara 

Liputan Wilibrodus

Kisruh tanah ulayat Suku Rendu dibalik Program Strategis Nasional (PSN) Bendungan Mbay Lambo Nagekeo NTT  yang sempat dilakukan pemblokiran lokasi proyek, berujung damai melalui kesepakatan bersama, pada Selasa (28/05)

Sebelumnya konflik internal yang meliputi suku Redu, Suku Isa, dan Suku Gaja cukup menyedot perhatian publik.  Warga adat bahkan menggelar ritual pemblokiran lokasi proyek.

Menyikapi persoalan, Kepala Pertanahan Nagekeo dan Kapolres Nagekeo mendorong pendekatan budaya yang melibatkan seluruh tokoh adat Suku Redu, Isa, dan Gaja, bertempat di Kantor Pertanahan Nagekeo.

Menurut informasi yang diperoleh Media WBN, Kesepakatan Damai atau Kesepakatan Dadin dilakukan sebelum pihak penggugat dan tergugat menempuh jalur perdata. Kesepakatan Perjanjian Damai Perkara No 02/PDT. G/2023/PN. BJW beserta poin-poin penegasan di dalamnya.

Pantauan WBN, mediasi yang dipimpin Kakan Pertanahan Nagekeo berlangsung cukup alot hingga terjadi cecok adu argumen, bahkan nyaris pecah adu jotos antara kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat. Jalannya mediasi sempat skorsing sekitar tiga jam. Dilanjutkan lagi baru bisa membuahkan hasil kesepakatan para pihak yang dituangkan pada lembaran berita acara.

Isi Berita Acara Kesepakatan 

Berita acara penunjukan perwakilan Suku Redu, Gaja, dan Isa untuk penerimaan uang ganti rugi tanah ulayat.

Tokoh adat dan perwakilan masyarakat dari Suku Redu, Suku Gaja, Suku Isa, yang masing-masing merupakan pemilik hak ulayat 14 bidang tanah di Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa Selatan menyatakan nama Wunibaldus Wedo, tempat tanggal lahir Mulakoli 14 April 1970, alamat Jawakisa, RT/RW: 022/000, Desa Tengahtiba, Kecamatan Aesesa Selatan, no KTP: 5316070404690001. telah menyepakati dan menyetujui bersama dihadapan Kepala Hantor Pertanahan Nagekeo dan Kapolres Nagekeo bahwa Wunibaldus Wedo ditunjuk secara sah oleh tiga suku yaitu Suku Redu, Gaja, dan Isa untuk diwakilkan dalam hal penerimaan uang ganti kerugian atas 14 bidang tanah ulayat yang terletak di Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa Selatan.

Penunjukan ini dilakukan, berdasarkan musyawarah mufakat dan merupakan hasil kesepakatan seluruh perwakilan suku terkait, dengan Wunibaldus Wedo berwenang untuk menerima uang ganti kerugian atas nama ketiga suku.

Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan terkait penerimaan.

Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait atas nama tiga suku.

Wunibaldus Wedo tidak dapat mencairkan uang ganti kerugian secara sepihak tanpa persetujuan tiga suku.

Segala hal yang berkaitan dengan tanggung jawab dan penanggungjawab atas penerimaan tersebut akan menjadi tanggung jawab penuh Wunibaldus Wedo kepada masyarakat Suku Redu, Gaja, dan Isa.

Berita acara dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yang menunjuk Suku Redu: Benyamin Laki, Suku Gaja : Leonardus Suru, Suku Isa : Gaspar Sugi.

Yang ditunjuk Wunibaldus Wedo.
Saksi-saksi : Yohanes Gore JA,  Vinsensius A.V Gouda Wogo SH.

WBN – Wilibrodus.

Share It.....