
Media Warisan Budaya Nusantara
Perdebatan atas kesepakatan resmi berbagi hasil,60% dibayar kepada Masyarakat Adat Kawa serta 40% kepada perwakilan Suku Redu, Isa dan Gaja, atas nomor bidang tanah 493 dan 496 dalam PSN Bendungan Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo NTT, mendapat tanggapan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Kepada redaksi berita media ini, Jumat (5/9/2025), Persekutuan Masyarakat Adat Kawa melalui rilis informasi Ketua Tim Kuasa Hukum, Petrus Selestinus, SH, menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lembaga Manajenen Aset Negara melalui surat resmi Nomor : S-895/LMAN/2025, ditujukan kepada Kuasa Hukum Persekutuan Masyarakat Adat Kawa, Kantor Hukum Petrus Selestinus and Associates Attorney and Counselor at Law, tertanggal 28 Agustus 2025, memastikan bahwa LMAN belum mendapat pengajuan permohonan pembayaran atas dua nomor bidang tanah, yakni NIB 493 dan 496 dalam PSN Bendungan Mbay Lambo.
Surat resmi LMAN ditandatangani Direktur Utama, Kristijanindyati Puspitasari, dengan tembusan kepada Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, berikutnya kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Kementerian Pekerjaan Umum, selanjutnya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo serta PPK Pengadaan Tanah PSN Bendungan Mbay Lambo.
Sebelumnya diberitakan media ini, dinamika panjang urusan ganti rugi nomor bidang tanah 493 dan 496 PSN Bendungan Mbay memasuki babak baru.
Surat dading Suku Redu, Isa dan Gaja yang yang isinya mencabut kesepakatan resmi sebelumnya bersama Persekutuan Masyarakat Adat Kawa yang dibuat di hadapan Pemerintah Daerah Nagekeo. kesepakatan berbagi hasil 60% dibayarkan kepada Masyarakat Adat Kawa, dan 40% dibayarkan kepada Suku Redu, Isa dan Gaja, surat dading tersebut secara resmi digugat secara hukum oleh Masyarakat Adat Kawa melalui Tim Kuasa Hukum ke Meja Pengadilan Negeri Bajawa.
“Seperti informasi sebelumnya, gugatan dugaan perbuatan melawan hukum tentang pembatalan perjanjian yang dibuat sepihak tersebut (surat dading), tengah berproses di meja hukum Pengadilan Negeri Bajawa”, tutup Petrus Selestinus, SH.
WBN News