LBH Maros Kawal Kasus Pengeroyokan di Bonto Padalle, Mangeloreng Bantimurung, 3 Perempuan Terlibat
Oplus_131072

Maros,WBN- Kasus Pengeroyokan yang terjadi di Dusun Bonto Padalle, Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, turut jadi perhatian, khusus nya Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros.

Kejadian yang terjadi pada Sabtu malam tanggal 30 Agustus 2025, dengan nomor Laporan Kepolisian LP/B/15/IX/2025/SPKT/Res Maros/ Sek Bantimurung, dimana diduga pelaku bersama sama mendatangi kediaman Korban dan melakukan pengeroyokan kepada korban perempuan berinisial (AM), yang mengakibatkan korban luka pada wajah dan kepala.

Menurut keterangan pihak Polsek Bantimurung untuk sementara kasus sudah naik di tahap Penyidikan dan sudah dilakukan gelar dengan penetapan 2 Tersangka dengan jeratan pasal 170 Ayat 1 KUHPidana terkait pengeroyokan yang terjadi. Sementara 2 Tersangka perempuan Berinisial (RNI) serta (SNA).

Selain itu, satu orang perempuan yang diduga juga jadi pelaku yaitu perempuan berinisial (RSA), yang sementara masih dalam tahap penelitian.

Sementara saksi mata yang diwawancarai langsung oleh awak media pada saat kejadian menjelaskan bahwa ada 4 perempuan yang mendatangi kediaman Korban, dan ada 3 orang perempuan yang melakukan penganiayaan.

“3 Orang perempuan berinisial (RNI), (SNA), serta (RSA) melalukan penganiayaan dengan cara rambut korban ditarik dan dijambak, serta kepala korban dipukul memakai tangan pelaku, dan melakukan pencakaran di area wajah, sehingga korban tidak bisa berbuat apa apa karena dikeroyok pada malam itu”,jelas saksi mata sdr.Ancu kepada awak media pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurut pihak Polsek Bantimurung saat dihubungi oleh Pendamping Hukum Korban, dimana tersangka dilimpahkan ke Unit PPA Polres Maros karena masih dibawah umur baru 17 Tahun, sedangkan satu tersangka masih dalam proses Polsek Bantimurung, serta satunya masih dalam tahap penelitian.

“Tersangka (RNI) masih dalam proses hukum Polsek Bantimurung, Tersangka (SNA) dilimpahkan ke Unit PPA Polres Maros karena masih dibawah umur, serta (RSA) masih tahap penelitian, sisa menunggu petunjuk dari kejaksaan”,jelasnya.

Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten yang mendampingi kasus ini akan mengawal hingga meja hijau.

“Kami selaku pengurus Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros akan mengawal kasus ini hingga ke meja Hijau dan kami akan mendampingi Korban untuk mendapatkan keadilan Hukum atas perbuatan Pelaku pengeroyokan”,jelas Herman.

Share It.....