Warga Laporkan Oknum Hakim PN Pinrang ke Komisi Yudisial atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Putusan Sengketa Lahan

WBN|Pinrang Sulsel-warga Kelurahan Maccorowalie, Pinrang, melaporkan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan ini terkait dengan putusan PN Pinrang Nomor:14/Pdt.G/2025/PN Pin yang diduga tidak adil dan diduga melibatkan mafia tanah.

Yunus mengatakan Warga menduga putusan tersebut cacat formil dan merugikan masyarakat. Mereka menuding adanya Dugaan kongkalikong antara oknum hakim PN Pinrang dengan mafia tanah.

Lanjut Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh oknum hakim pengadilan negeri Pinrang dalam perkara perdata No. 14 /Pdt.G/2025/PN.Pin, Kami sudah melaporkan/pengaduan ke
1. Ketua Komisi Yudisial perwakilan Sulawesi Selatan Makassar
2. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia di jakarta
3. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
4. Presiden dan wakil President Republik Indonesia

Bill Gates (PTKP Hmi Pinrang),Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Bill Gates berharap agar Laporan Warga ini bisa di tindak tegas Jangan sampai hal ini mencorong nama baik Lembaga Kehakiman.

Mamad

Share It.....