Disampaikan : Ketua Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Babel, Pangeran Dato Rdo Sardi, S.Pd.I., MM

 

Dengan Bismillah kita awalkan

Negeri berdamai jadi harapan

Budaya Melayu jangan tinggalkan

Adat negeri kita lestarikan

Wangsa Melayu pernah digentar

Ular harimau ditepuk tampar

Kerisnya bias, silatnya gempar

Amuk Melayu bumi bergegar

Wangsa Melayu pernah berdaulat

Seantero dunia budaya hebat

Budaya Barat coba menempat

Dengan Hukum Adat semua dibabat

 

Tak ada kata yang lebih indah dari ucapan rasa syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa sebagai ungkapan rasa sukacita atas limpahan rahmat dan karunia-Nya yang tak terkira. Rasa syukur ini patut kita bingkai dengan ungkapan bijak Melayu yang kaya akan nilai kearifan lokal menjadi suluh-bendang bagi kita semua:

Siapa tahu mensyukuri nikmat

Dunia akhirat beroleh rahmat

Siapa tahu mensyukuri nikmat

Hidup matinya takkan melarat

Rasa syukur ini, mari pula kita sampaikan dengan iringan shalawat dan salam kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah berjasa membimbing umat manusia menuju kehidupan yang penuh peradaban di bawah sinar iman dan ilmu pengetahuan. Allahumma Shalliala Muhammad, Wa ala Ali Muhammad.

Pada momentum yang baik ini, marilah sejenak kita bertafakur dengan menundukkan kepala, menjernihkan fikiran, melapangkan dada, mencerahkan hati dan meluaskan pandangan kita, agar setiap gerak-langkah kita ke depan senantiasa diridhoi oleh Allah SWT.

Agar:

Yang sempit, dilapangkan

Yang gelap, diterangkan

Yang kusut, diuraikan

Yang keruh, dijernihkan

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilahirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 21 November 2000 yang terdiri dari 6 Kabupaten dan 1 Kota yang meliputi Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, Kabupaten Beitung Timur dan Kota Pangkalpinang.

Pemerintahan Provinsi ini disahkan pada tanggal 9 Febuari 2001. Setelah dilantiknya Pj. Gubernur yakni H. Amur Muchasim, SH (yang waktu itu menjabat Sekjen Depdagri) yang menandai dimulainya aktivitas roda pemerintahan Provinsi Kep. Bangka Belitung. Setelah terbentuknya Lembaga Legislatif, langkah awal yang dilakukan Pemerintah dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah meletakkan Bangka Belitung sebagai Negeri Serumpun Sebalai dan mengukuhkan ruh (spirit)  Pembangunan di Provinsi Kep. Bangka Belitung diletakkan pada landasan Budaya Melayu melalui Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Lambang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan landasan tersebut, semua pembangunan di Provinsi Kep. Bangka Belitung wajib berciri khaskan dan bernafaskan Melayu. Alhasil, bisa kita lihat sekarang yang kemudian semua bangunan di komplek pemerintahan Bangka Belitung berornament Melayu.

Di awal perjalanan, nuansa Adat budaya negeri masih sangat kental dan bahkan setiap derap langkah pemerintah selalu dipertimbangkan dan memuat nilai-nilai adat budaya Melayu. Setiap kegiatan di negeri ini selalu dihadiri Pemangku Adat Lembaga Adat Melayu Negeri Serumpun Sebalai, Datuk Rdo Sri Haji Romawi Latif. Nuansa adat Melayu semakin kental ketika negeri ini yang dipelopori Pangeran Astana Mempawah Datuk Rdo Sri H Emron Pangkapi menggelar Festival Dunia Melayu Dunia Islam yang dihadiri perwakilan negara-negara Melayu di dunia.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini sudah beranjak dewasa dan pada tanggal 21 November 2020 nanti genap berusia 20 tahun. Di usia beranjak dewasa ini, nuansa adat budaya yang menjadi landasan awal berdirinya negeri sudah semakin tergerus. Nilai-nilai adat budaya semakin dijauhi dan dilupakan oleh generasi penerus negeri ini.

Kita menyadari dengan semakin pesatnya kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka informasi apa saja dengan instannya dapat secara langsung sampai ke Negeri Serumpun Sebalai. Seiring dengan hal tersebut, semakin lama makin pudar semangat generasi penerus kita untuk melestarikan budaya negeri sendiri. Era Globalisasi yang memudahkan budaya asing masuk ke Negara kita melalui beragam media, baik cetak maupun elektronikmedia, sehingga sebagian generasi tersebut lebih tertarik dengan budaya asing, dan tertarik untuk mempelajarinya.

Sebagai negeri yang didirikan atas landasan budaya Melayu, seharusnya kita bisa membentengi diri dan generasi penerus kita dari serangan budaya-budaya yang tidak sesuai dengan adat istiadat Melayu.

Dewasa ini banyak budaya asing yang masuk dan bahkan hampir menguasai generasi muda. Sebagai slah satu contoh tentang cara berpakaian. Sebagian dari remaja putri mengikuti cara berpakainnya bergaya barat. Mereka gemar sekali memakai rok mini, youkensi dan kaos seronok. Mereka tidak malu bahkan bangga dengan apa yang mereka lakukan.

Mungkin sebagian orang memandang mereka menarik, karena berpakaian sexy, tetapi bagi orang-orang yang benar-benar mengerti tentang budaya dan agama, mereka justru akan mencela, karena perbuatan tersebut dinilai sangat buruk, dan tidak beradat. Itu hanya sebagaian contoh kecil dari budaya asing yang menlunturkan rasa cinta anak cucu kita kepada budaya asli Negeri Serumpun Sebalai. Memang pengaruh kebudayaan asing yang melanda saat ini tidak bisa kita hindari, hanya saja kita harus benar-benar pandai dalam memilah budaya dan kebiasaan apa yang baik yang tidak bertentangan dengan agama dan adat budaya negeri.

 

Dewasa ini dari lunturnya pelestarian adat budaya negeri, tidak terlepas dari kendali hukum adat yang dulu di zaman tradisional bisa mengatur tatanan hidup dan keharmonisan antara rakyat yang berbeda-beda adat dan agama. Keutuhan hukum adat masih bisa melindungi keutuhan kehidupan bermasyarakat. Meskipun arus globalisasi dan banyak diserbu oleh para pendatang dari luar, bisa hidup damai, tentram dan terciptanya peradaban yang mulia. Jawabannya kembali diberlakukan hukum adat.

Hal ini pula yang dilakukan Raja Airlangga diawal abad ke-11. Waktu itu beliau berumur 17 tahun. Beliau mewarisi permasalahan social dan politik dari pemerintahan kakeknya, Raja Dharmawangsa yang baru saja lengser. Persatuan kehidupan masyarakat sangatlah kacau balau, adab kelompok-kelompok masyarakat sangat buruk, tindak kriminal meningkat. Apa langkah yang pertama beliau lakukan? Tidak lain dan tidak bukan yaitu memerintahkan semua desa yang berbagai ragam adat istiadatnya satu sama lain yang tentu saja berbeda, karena desa nelayan tak mungkin sama adatnya dengan desa pertanian, dan tidak sama pula dengan desa undagari atau kemasan, begitu seterusnya, semua desa itu diminta untuk memberlakukan dan revitalisasi hukum adat. Alhasil, negeripun men jadi damai dan tentram. Inilah salah satu model untuk dipertimbangkan, seandainya negeri ini ingin melakukannya.

Adanya jaminan konstitusi dan pengakuan negara terhadap eksistensi hukum adat dan masyarakat hukumnya telah termaktub dalam konstitusi bangsa Indonesia yang selanjutnya terwujud dalam rumusan Pasal 18B (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, yang diatur dalam undang-undang. Konstitusi yang merupakan hukum yang bersifat organik, memberikan sebuah jaminan kepastian hukum kepada hukum adat dan masyarakat hukumnya dengan mencantumkan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Jaminan kepastian hukum oleh konstitusi juga diwujudkan dengan mewajibkan kepada para hakim (hakim dan hakim konstitusi) sebagai pemberi dan pencipta keadilan di masyarakat untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 UU 48/2009).

Merujuk kepada ketentuan tersebut ada beberapa hal penting yang bisa ditarik pemahaman sehubungan dengan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia. Bahwa Negara mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia secara konstitusional haknya. Dan tentu dalam hal ini termasuk pula hukum yang hidup di dalamnya yakni hukum adat itu sendiri.

Jika ditelisik lebih jauh, pengakuan terhadap pemberlakuan hokum adat pula telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Lebih jauh lagi, pemerintah mengakui kewenangan adat di desa melalui UU No 4 Tahun 2014 tentang Desa, dan hokum adat bisa digunakan sebagaimana Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tengan LKD dan LAD.

Filosofi Tali Berpilin Tiga atau Tungku Berkaki Tiga, merupakan dasar sebuah tatanan masyarakat adanya unsur ADAT (Hukum Adat), Agama (Hukum Agama) dan Pemerintah (Peraturan Perundangan). Jika ketiganya berjalan bersama, se ia sekata, maka tatanan kehidupan negeri akan menjadi baik. Negeri akan menjadi damai, jika damai maka negeri akan tentram, jika negeri tentram tentu negeri akan maju dan berkembang dengan baik. Oleh karena itu Lembaga Tingga Masyarakat Adat Republik Indonesia dan Polisi Adat Nusantra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap didepan dan mendeklarasikan Pemberlakuan Hukum Adat di Negeri ini. Dengan harapan negeri yang kita cintai ini menjadi damai, tentram, maju dan mandiri, dan tercipta peradaban Mulia.

Demikian, atas segala khilaf dan kekrurangan, kami menghanturkan permohonan maaf.

Mencuci Dupa Dengan Mantram

Negeri Indan dan Beriman

Serumpun Sebalai Damai dan Tentram

Hidup Beradat Mati Beriman

 

Akhir kata kami ucapkan

Tanda cinta dan kasih

Slah dan khilaf mohon dimaafkan

Sekian dan terima kaseh, dalam Pidatonya.

Tim WBN

 

Share It.....