WBN, KAB. Rembang Jawa Tengah – Masyarakat mengeluhkan bau taksedap dan petani yang gagal panen akibat limbah tersebut. Puluhan ribu ton limbah B3 yang menggunung di Desa Jatisari, daerah perbukitan yang menjadi penampungan limbah B3 tersebut, limbah dengan jumlah hampir 27.000 Ton. Rombongan KAWALI ( Koalisi Kawali Indonesia Lestari) dan Gakkum KLHK bersama rekan-rekan LSM dan Jurnalis mendatangi ke empat lokasi yang dijadikan pembuangan limbah di kecamatan Sluke dan Keamatan Kragan “Material ini kami yakini dari limbah sawit dengan kategori B3 kelas II dan sudah masuk limbah berbahaya dan dibawah limbah ini bisa dipastikan banyak endapan minyak” ungkap Tama dari pengamat lingkungan KLHK ketika ditemui di lokasi limbah JATISARI. (19/01).
KRONOLOGIS KEJADIAN
1. Pada bulan April 2020 datang kapal tongkang Pertama dengan kapasitas muatan sekitar 7.500 ton dengan membawa Material tanah yang diduga limbah dan dibuang di Tanah milik Bapak Hamdani (Kawituwo / kadus Khamdan) di Dusun Ngango, Desa Gandri Rojo, Kec. Sedan, Kab. Rembang, setelah separuh tongkang (3.750 ton) namun di tolak oleh warga, karena di lokasi tersebut di tolak oleh warga maka kegiatan pembongkaran di lakukan di lokasi lain yaitu Tanah Hamdani (Kawituwo / kadus Khamdan) di desa Sudan, kec. kragan, kab. Rembang dengan jumlah separuh muatan tongkang (3.750 ton) Transportasi yang digunakan dalam pemindahan material dari Kapal Tongkang menuju lokasi menggunakan Truk yang memiliki spesifikasi khusus angkutan limbah. Koordinator lapangan (Pemberi perintah) : Sunarto, warga Griya Utama Permai, Desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
2. Pada bulan April 2020 datang tongkang yang kedua membawa material yang sama yaitu tanah yang diduga limbah dengan kapasitas muat sekitar 7.500 ton dibuang di Tanah milik Bapak Hamdani (Kawituwo / kadus Khamdan) namun di tengah kegiatan tersebut warga menolak atau mengajukan protes kepada koordinator kegiatan yang didiga bernama Narto sehingga pembokaran material yang diduga limbah baru berjalan separuh tongkang (3.750 ton), karena mendapat penolakan warga maka Koordinator yang diduga bernama Narto membuat perjanjian (menurut informasi warga Surat perjanjian disimpan kepala desa) yang isinya kurang lebih bahwa material tersebut akan diambil kembali dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan, karena mendapat penolakan dari warga maka sisa material yang berjumlah separuh tongkang (3.750 ton) dibuang di Desa Sendang Mulyo, Kec. Sluke, Kab. Rembang di Area tambang milik PT. AHK Transportasi yang digunakan dalam pemindahan material dari Kapal Tongkang menuju lokasi menggunakan Truk yang memiliki spesifikasi khusus angkutan limbah Koordinator lapangan (Pemberi perintah) : Sunarto, warga Griya Utama Permai, Desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
3. Sekitar tanggal 8 / 9 Mei 2020 datang tongkang yang ketiga membawa material yang sama yaitu tanah yang diduga limbah dengan kapasitas muat sekitar 11.000 ton, dan material tersebut dibuang di Area Tambang (Galian C) milik Bapak Hamdani (Kawituwo / kadus Khamdan) lokasi Desa Jatisati kec. Sluke, Kab. Rembang. Transportasi yang digunakan dalam pemindahan material dari Kapal Tongkang menuju lokasi menggunakan Truk yang memiliki spesifikasi khusus angkutan limbah Koordinator lapangan (Pemberi perintah) : Sunarto, warga Griya Utama Permai, Desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang Setelah ditunggu hampir 3 (tiga) bulan material tersebut belum dipindahkan dari lokasi dan material yang berada di lokasi tersebut menjadikan tanaman di lingkungan sekitar mati, maka warga sekitar yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan mengajukan permohonan Audensi ke DPRD Kabupaten Rembang.
Menanggapi surat tersebut, DPRD Kab. Rembang memberikan jadwal Audensi pada tanggal 14 Oktober 2020 jam 10.00 Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Rembang di dampingi Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), LSM LP3 (Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik), LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia) melakukan
Audensi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rembang, UPP kelas III Rembang, PTSP Kab. Rembang, PT. BRTK, PT. PTK
Dalam audensi tersebut ditemukan fakta fakta baru diantaranya :
1. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rembang sudah melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi dan menyampaikan tidak pernah memberikan ijin terkait material yang diduga limbah tersebut dan disimpulkan bahwasanya Material tersebut tidak memilik Ijin untuk di tempatkan di Kabupaten Rembang.
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang akan melakukan uji lab terhadap material yang diduga limbah tersebut.
3. Dinas PTSP / Perijinan satu pintu Kab. Rembang menyampaikan tidak pernah ada pengajuan ijin terkait material yang diduga limbah tersebut dan dipastikan Dinas PTSP tidak pernah memberikan ijin ke siapapun terkait material yang diduga limbah tersebut.
4. Pihak UPP kelas III Rembang membenarkan material yang diduga limbah tersebut dibawa dari Kapal Tongkang yang bersandar di Pelabuhan Rembang sebanyak tiga tongkang dan secara perijinan sudah sesuai prosedur dan tidak alasan pihak UPP III Rembang untuk menolak, namun pihak UPP Kelas III Rembang enggan menyebutkan asal limbah tersebut.
5. PT. PTK selaku PBM (Perusahaan Bongkar Muat) mengakui perusahaannya sebagai perusahaan yang melakukan bongkar muat, adapun kendaraan yang digunakan dengan Trucking khusus untuk mengangkut limbah dan truk tersebut dari PT. TRANSINDO.
6. PT. BRTK yang di duga terkait dalam pengiriman limbah menyampaikan bahwa PT. BRTK tidak tahu menau terkait limbah tersebut.
7. DPRD memberi instruksi kepada UPP Kelas III Rembang agar dapat menolak
tongkang yang membawa limbah ke rembang alasannya masih ada penolakan warga.
8. DPRD Rembang akan melakukan kunjungan ke lokasi limbah bersama para stakeholder pada hari senin 19 Oktober 2020.
Sampai berita ini disiarkan belum ada tindakan dari Dinas dan stekholder bersangkutan. “Jujur kami sangat menyayangkan dengan batalnya kunjungan DPRD dan para stakeholder di lokasi penimbunan limbah pada hari ini, karena kita bisa diskusi secara bersama sama untuk sebuah kepentingan masyarakat rembang” lanjutnya.
“Ini sudah sangat luar biasa, baunya sangat menyengat sekali dan ini sangat bersesiko sekali karena material limbah sebanyak ini di tempatkan di perbukitan seperti ini sedangkan dibawahnya perkebunan warga dan kandang kandang ternak warga terlebih lagi banyak aktifitas petani, apa harus memakan korban terlebih dulu baru di relokasi” ungkap Nardi dari LSM LP3.
sebagai informasi “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidanan dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah) “
Reporter Martin.
Editor ndra.