WBN. DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok gelar rapat paripurna secara virtual dan tatap muka yang di adakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Selasa 16/2/21.

 

Rapat paripurna di hadiri oleh perwakilan seluruh Fraksi dan anggota Pansus DPRD Kota Depok.

 

Dalam rapat tersebut di setujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang meliputi Raperda tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, Raperda ketahanan pangan, Raperda pencabutan Perda No.10 tahun 2002 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan kerjasama Daerah.

 

Sementara itu anggota Pansus 6 Imam Musanto menyampaikan hasil dari pembahasan Pansus 6 yang membahas 2.Raperda, di antaranya Raperda tentang pencabutan Perda Kota Depok No.10 tahun 2002 dan Raperda tentang kerjasama Daerah.

 

” Dari proses pembahasan awal pada tanggal 20 – 22 desember 2020 sampai dengan 5 desember 2020 yaitu di laksanakan pembahasan akhir, selama proses pembahasan kami banyak menerima saran dan masukan baik dari anggota pansus maupun dari steacknolder dua Raperda tersebut baik melalui rapat dengaf pendapat maupun pembahasan awal dan pembahasan akhir serta dari tenaga ahli dan nara sumber Ucapnya .

Kemudian setelah kami membahas semua saran dan masukan dari berbagai pihak, kami pimpinan dan anggota pansus 6 memutuskan, menerima dan menyetujui 2 Raperda tersebut untuk di Paripurnakan dan di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok dari rekomendasi yang kami sampaikan, Pemerintah Kota Depok khususnya pada

bagian hukum Setda Kota Depok,

 

 

Adapun rekomendasi tersebut yakni rekomendasi pencabutan Perda No.10 tahun 2002

 

1. Setelah di cabutnya Perda No.10 tahun 2002 maka peraturan Walikota sebaai pengganti Perda No.10 tahun 2002 tentang pedoman penbentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga(RW) dan Lembaga Pemasyarakatan (LPM) harus segera di tetapkan untuk memberikan arah,landasan dan pedoman pengaturan dan penetapan Lembaga Pemasyarakatan.

 

2. Bahwa dalam penyuaunan peraturan Walikota teteng Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kelurahan di konsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) khusuanya komisi A.

 

3.Bahwa penyusunan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kelurahan harus sesuai dengan ketentuan Permendagri No.8 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa dan muatan lokal daerah Kota Depok yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.” pungkasnya.

Reporter Lismiasih

Share It.....