WBN │Satu Anggota DPRD Ngada NTT dari Perutusan PDIP menjalani pidana hukum usai Pengadilan Tipikor Kupang NTT memutus perkara menyatakan terbukti sah telah berbuat melawan hukum pada saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Wawowae Kabupaten Ngada.

Dirangkum redaksi media ini (19/2), Eksekusi Pidana dijatuhi pada tanggal 03 Desember 2020 atas Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Tahun 2016 s/d 2017 atas nama Terdakwa FPW, Putusan PN Tipikor PN Kupang Nomor : 22/PID.SUS-TPK/2020/PN Kupang, Tanggal 25 November 2020 Amar : Pidana Penjara terhadap Terdakwa I dan II selama 1 (satu) Tahun Pidana Penjara terhadap Terdakwa III selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, Denda masing-masing Rp. 50.000.000,-subsidiair1 (satu) bulan kurungan Uang Pengganti dibebankan kepada Terdakwa III sebesar Rp. 351.954.173,- subsidiair 5 (lima) bulan penjara.

Atas Keputusan Incrah Pengadilan Tipikor NTT, Terpidana tidak melakukan upaya hukum Banding ataupun Kasasi, namun mengajukan PK. Dalam kamus hukum, upaya Hukum PK disebut upaya hukum luar biasa, dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

DPC PDIP Kabupaten Ngada, Flores melalui Sekretaris DPC PDIP Ngada, Aloysius Soa dalam keterangan pers di Bajawa (17/2), mengatakan PDIP Ngada tengah meminta petunjuk tingkatan PDIP teratas, dengan cara menyurati DPD dan DPP PDIP guna mengambil langkah-langkah kebijakan dan keputusan di daerah.

Dikutip media ini, penegasan serupa dibenarkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Ngada, Imel Lali dalam konfirmasi redaksi media ini (19/2).

“Ya benar yang dikatakan oleh Sekretaris DPC. Demikian adanya”, jawab Ketua DPC PDIP Ngada, Imel Lali.

Saksikan video Pers keterangan Sekretaris DPC PDIP Ngada, Aloysius Soa (17/2). Keterangan foto berita : Ketua DPC PDIP Ngada, Imel Lali.

WBN │Editor/Aurel │Redpel Aurel-Hendra

Share It.....