
WBN | Sabu Raijua, NTT -Setelah mengalami proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kota Kupang dalam kasus sengketa lahan di pulau Raijua.
Djibrael Langu Wila sebagai pihak tergugat dan Turut Tergugat Jhopinus Rubu akhirnya bisa bernafas legah dan di nyatakan menang dalam sengketa lahan 200 Ha yang terletak di Kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Putusan tersebut di tetapkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A. Kota Kupang, pada Rabu 18 Oktober 2023
Demikian dikatakan Kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat Yupiter Djami Ga, S.H Kepada media ini saat berkunjung ke Pulau Raijua
Dikatakannya , PN Kelas 1 A. Kota Kupang menolak gugatan para Penggugat ( Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu ) terhadap aset tanah seluas 200 Ha dalam perkara perdata dengan no 173/Pdt.G/2022/PN.Kpg yang di ajukan oleh penggugat yakni penggugat 1 Rihi Alo dan penggugat 2 Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu.
“Hakim menolak gugatan penggugat terhadap clien kami,” kata Yupiter Sabtu (21/10)
Menurut Djami Ga, berbagai dokumen yang di sampaikan para penggugat di depan Hakim tidak relevan dalam perkara tersebut.
Dirinya mencontohkan Pelepasan Hak Darmaga Raijua/ darmaga Namo, Pelepasan Hak Kecamatan Raijua, Surat Perjanjian kontrak Tower Telkomsel serta surat Perjanjian kerja sama Tambak garam, dimana menurut Yupiter surat-surat tersebut adalah surat yang tidak ada legal standing, dimana surat-surat tersebut di peroleh dari orang yang salah, sehingga tidak dapat di jadikan alat bukti oleh Penggugat dan Penggugat juga tidak bisa membuktikan dalil gugatannya
“Berbagai dokumen yang di sampaikan para penggugat di depan Hakim tidak relevan dalam perkara tersebut. Misalnya Pelepasan Hak Darmaga Raijua/ darmaga Namo, Pelepasan Hak Kecamatan Raijua, Surat Perjanjian kontrak Tower Telkomsel serta surat Perjanjian kerja sama Tambak garam, surat-surat tersebut adalah surat yang tidak ada legal standing sehingga tidak dapat di jadikan alat bukti oleh Penggugat dan Penggugat juga tidak bisa membuktikan dalil gugatannya”katanya
Yupiter menambahkan, dengan adanya putusan ini bisa menyudahi polemik yang terjadi terkait persoalan sengketa lahan tersebut yang telah terjadi sekian lama
Sementara kepala Suku Rohaba Jhopinus Rubu yang menjadi Turut Tergugat dalam perkara tersebut berterima kasih kepada Yupiter Djami Ga selaku Penasihat Hukum dari pihaknya sebagai Tergugat serta berterima kasih kapada semua pihak yang telah mendukung baik secara moril maupun materil
Dirinya juga berterima kasih kepada Ketua dan para anggota Majelis Hakim PN Kupang yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya
“Kami menyampaikan terima kepada bapa Yupiter sebagai penasehat hukum, kapada semua pihak yang telah mendukung serta kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil -adilnya”pungkasnya
Terpisah, Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu selaku pihak penggugat dalam perkara tersebut saat di wawancara oleh awak media WBN lewat via telepon wa mengatakan bahwa saat ini dirinya bersama keluarga besar sedang berembuk untuk memikirkan langkah selanjutnya dalam hal ini mengajukan banding
” Saat ini kami sedang berembuk bersama semua keluarga untuk mengambil langkah hukum banding “tutupnya.(Fendy)