Pengusaha Kapal Ikan Pati Akan Gugat Ahli Waris Alm Peni

 

 

WBN l JAKARTA  – Pengusaha kapal asal Pati yang mencari Keadilan di PN Jakarta Selatan akan kembali di gelar minggu depan tanggal 5 Mei 2021.

Melalui Penasehat Hukumnya PANGESTU ISMUARGA WAHYU, S.H. ,menyebutkan meskipun pidananya telah gugur namun perdatanya tetap akan di lanjutkan.

Akibat laporan adanya dugaan Penipuan terhadap Pengusaha Kapal asal pati yang laporkan oleh almahrum Peni yang kini perkaranya sudah di SP3 oleh Polda Jateng tersebut menyebabkan kerugian yang di alami oleh pengusaha kapal asal Pati tersebut.

Sehingga Tomo pengusaha kapal Ikan Asal Pati bersama penasehat Hukumnya berniat menggugat ahli waris dari Almarhum Peni di Pengadilan Jakarta Selatan.

” Meskipun pidananya telah gugur namun perdatanya akan tetap kami lanjutkan secara otomatis ke ahli waris karena akibat laporan dari bu peni klien kami telah merugi, ” ujar Pangestu di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2021).

Pantauan dari Media WBN bahwa Tomo mengaku siap akan berjuang bersama Penasehat Hukumnya untuk menuntaskan perkaranya tersebut sampai ada penetapan dari Pengadilan Negri Jakarta Selatan .

” Pokoknya perkara ini akan tetap saya lanjutkan bersama Penasehat Hukum saya sampe ada penetapan hukum dari PN Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Sementara itu Penasehat Hukum dari ahli waris belum bersedia di wawancarai terkait perkara tersebut. Rept l Anirwan l

Share It.....