
WBN │Polres Ngada, Flores, NTT melalui Satuan Binmas Polres Ngada, melakukan sosialisasi peraturan Kepolisian No. 4 Tahun 2020 kepada para Satuan Pengamanan Swakarsa (Satpam) yang ada di Kabupaten Ngada, bertempat di aula lantai dua Mapolres Ngada, Kamis (10/06/2021)
Sosialosasi Peraturan Kepolisian No. 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa di buka oleh Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K dikuti para Satpam wilayah Ngada.
Sedikitnya sebanyak 50 Satpam yang bekerja di instansi, BUMN dan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Ngada mengikuti kegiatan ini.
Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K dalam sambutannya mengatakan, anggota satuan pengamanan merupakan perpanjangan tangan dari Kepolisian dalam memberikan pengamanan dan rasa nyaman ditempat kerja, pengaman swakarsa akan mengemban fungsi Kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.
“Adapun tugas dan peran Satpam itu sendiri menyelenggarakan keamanan dan ketertiban ditempat kerja dan lingkungannya, melindungi dan mengayomi terhadap warga ditempat kerja dan lingkungannya, adapun perannya yaitu Satpam merupakan mitra Polri dalam membina keamanan dan ketertiban masyatakat, penegakan peraturan perundangundangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan dilingkungan kawasan tempat kerjanya”, ujar Kapolres AKBP Rio Cahyowidi,S.I.K.,M.I.K.
Ditambahkan Kapolres, dua hal yang ditekankn kepada Satpam, yakni dalam melaksanakan tugas agar selalu berkoordinasi dengan Polres Ngada dan jajarannya apabila ada kejadian menonjol atau tidakan kriminal. Berikutnya, dalam masa pandemi Covid-19 selalu memperhatikan protokol kesehatan serta memberikan himbauan kepada masyarakat di lingkungan kerjanya agar selalu patuhi protokol kesehatan.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian No. 4 tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa dilanjutkan oleh Kasat Binmas Polres Ngada Iptu Haji M. Lauda.
Kasat Binmas menyampaikan materi pasal-pasal Peraturan Kepolisian No. 4 Tahun 2020 yang meliputi aspek Dasar Hukum, Konsep, pembentukan satpam, tugas dan peran satpam, kewajiban, pengawasan dan lainnya.
Bint│WBN│Editor-Aurel