
WBN l Jakarta Utara – Rapat Pembahasan Kontribusi Perusahaan terhadap Perlindungan Pekerja Rentan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk pertama kalinya digelar pada Rabu (16/06) di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara. Rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setko Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman, ini membahas mengenai pentingnya peran kader Dasawisma dalam kehidupan masyarakat serta kontribusi yang bisa para pemangku kepentingan atau stakeholder di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara berikan bagi kehidupan 12,499 kader Dasawisma yang tersebar di 31 kelurahan.
Wawan menjelaskan bahwa tugas kader Dasawisma tidaklah mudah karena setiap harinya mereka harus memonitor serta memastikan kondisi warga di lingkungan tempat tinggalnya, khususnya para lansia dan balita. Wawan juga menambahkan bahwa penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara tak lepas dari peran aktif para kader Dasawisma dalam mendata dan memberikan sosialisasi kepada warga secara berkelanjutan. Oleh karenanya, ia berharap agar para stakeholder yang berada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dapat bahu-membahu dalam menyediakan jaminan sosial bagi para kader Dasawisma sebagai bagian dari para pekerja rentan.
Gagasan mengenai penyediaan jaminan sosial bagi para kader Dasawisma ini sendiri datang langsung dari Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, dan merupakan pencanangan yang pertama di provinsi DKI Jakarta. “Pencanangan oleh Bapak Walikota Jakarta Utara merupakan yang pertama di DKI Jakarta. Jadi belum pernah kegiatan ini dilakukan di wilayah Jakarta lainnya, jadi ini sebagai role model”, ungkap Koordinator BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Erfan Kurniawan.
Erfan menjelaskan bahwa manfaat yang dapat diterima oleh para peserta program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja, perawatan pengobatan, perlindungan beasiswa mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga Sarjana, serta jaminan kematian, baik akibat kecelakaan kerja atau karena alasan apapun, sebesar 42 juta rupiah. Rept l Biro Jakut l