WBN, Kota Tasikmalaya-Telah dilaksanakan Sidang Tipiring Secara Virtual/Daring Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Masa PPKM Darurat di Wilayah Kota Tasikmalaya,selasa (06/06/21), bertempat di area Taman Kota oleh PN Kota Tasikmalaya.

Terdakwa dengan inisial S.H , 33 Tahun, warga Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.

Menurut hakim PN Kota Tasikmalaya Abdul Gofur SH MH,terdakwa terbukti telah melanggar pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Prov Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Prov Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

 

Terdakwa S.H dijatuhi hukuman denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider kurungan penjara 5 (lima) hari.

( Hidayat biro Tasikmalaya ).

Share It.....