WBN│ Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Forest Watch Indonesia (FWI) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menegaskan sikap stop zolimi masyarakat adat dalam berbagai proses pembangunan di bumi NTT.
Hal ini diungkapkan dalam forum pelayanan pendidikan demokrasi dan hukum selama tiga hari di Kampung Roga-Roga, Malapoma, Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, (17-19/01/2022).
Sebelumnya dikabarkan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara fasilitasi pendidikan demokrasi di Nagekeo. Meski sempat diwarnai aksi pencabutan sejumlah bendera oleh kelompok warga Labolewa, pasalnya dipimpin oleh Kepala Desa setempat, tindakan mencabut bendera yang dipasang di pinggir jalanan umum guna membantu para peserta yang datang dari berbagai daerah menuju lokasi kegiatan, namun secara keseluruhan penyelanggaraan kegiatan yang juga bertujuan baik untuk penguatan kapasitas warga negara dalam berdemokrasi, bernegara hukum serta hak-hak menyatakan pendapat yang dijamin oleh Undang-undang, ataupun berbagai topik penguatan wawasan kebangsaan lainnya, nampak berjalan kondusif sesuai rencana yang diagendakan.
Dihimpun WBN, forum penguatan kapasitas masyarakat sipil yang dihadiri undangan perwakilan sejumlah elemen masyarakat di Pulau Flores dan Lembata NTT tersebut menyajikan berbagai topik bernuansa pendidikan dan ilmu pengetahuan kepada masyarakat.
“Stop zolimi masyarakat adat di NTT, sebab masyarakat adat adalah fondasi sakral untuk pembangunan dan pemajuan Nusa Tenggara Timur. Pembangunan bermodel penghilangan terhadap nilai-nilai adat dan budaya masyarakat, penghilangan nilai-nilai kearifan lokal, adalah wajah pembangunan yang bertujuan untuk memenangkan korporasi-korporasi ekonomi secara masif dengan menunggangi label membangun untuk kepentingan masyarakat kecil. Masyarakat Adat terima bunting, konglomerat panen untung. Kita sepakat bahwa Indonesia harus maju dan Indonesia membangun, namun tidak dengan cara-cara menzolimi masyarakat sipil di negeri ini”, tegas sejumlah pemateri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Forest Watch Indonesia (FWI) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), di Kampung Roga-Roga, Malapoma, Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT (17-19/01/2022).
Diuraikan, untuk membantu masyarakat sipil yang selalu menjadi korban penzoliman kekuasaan di Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bersama mitra gerakan pengayoman dan perlindungan terhadap masyarakat kecil, mengkonstruksikan gerakan jejaring mulai dari tingkat lokal, provinsi, nasional dan hingga tembus PBB.
Selainitu, juga disediakan ratusan Para Legal (Lawyer) yang secara sukarela mendedikasikan diri mereka untuk membela hak-hak masyarakat sipil di Indonesia.
“Mari kita sinergikan perjuangan demi perjuangan masyarakat adat sebagai jawaban kepada negara dan Bangsa-Bangsa, bahwa Indonesia adalah negara yang juga menganut azas dan jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adatnya dalam bernegara. Kita menegaskan hal ini bukan sebatas masyarakat adat menyuarakan kedudukannya di hadapan hukum, tetapi Negara Indonesia adalah salah satu negara Anggota PBB yang secara legal mengumandangkan perlindungan terhadap masyarakat adat. Jika belum tau hukum, mari kami ajari gratis ilmunya, agar paham hukum yang sebenarnya dan yang saat ini berlaku di negei kita ini”, urai sejumlah pemateri.
WBN│Tim│Wil│Editor-Aurel