WBN | Sabu Raijua, NTT-Kasus kekerasan seksual terhadap anak Di Sabu Raijua semakin meningkat. Bagimana tidak, awal Tahun 2022 saja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua sudah menangani 4 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelejen ( Kasi Intel ) Kejari Sabu Raijua, Suseno, SH kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (27/01/2022).
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sabu Raijua terus meningkat, pada awal Tahun ini saja kami sudah menangani 4 kasus ” katanya.
Suseno merincikan dari 4 (empat) kasus tersebut, 3 (tiga) kasus Pelakunya merupakan orang dewasa dan 1 (satu) kasus Pelakunya masih anak-anak.
“Dari 4 kasus tersebut, 3 kasus Pelakunya merupakan orang dewasa dan 1 kasus Pelakunya masih anak-anak”lanjutnya
Lebih lanjut, pria asli Surabaya itu mengatakan dari ke 4 kasus itu, 1 kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri sedangkan 3 kasus masih dalam persiapan administrasi untuk segera dilimpahkan.
” Dari ke 4 kasus itu, 1 kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri sedangkan 3 kasus masih dalam persiapan administrasi untuk segera dilimpahkan,” ucapnya.
Masih menurut Kasi Intel, para pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan saat ini semua pelaku sudah dalam penahanan.
“Para pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal15 tahun penjara dan saat ini semua pelaku sudah dalam penahanan .” pungkasnya
Rangkuman WBN , 4 (empat ) Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sedang ditangani oleh Kejari Sabu Raijua adalah sebagai berikut :
1. Tersangka inisial YND melakukan Tindak pidana “Persetubuhan Dengan Anak” sebagaimana diatur Pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
2. Tersangka inisial JAD melakukan Tindak pidana “Persetubuhan Dengan Anak” sebagaimana diatur Pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
3. Tersangka inisial HFR melakukan Tindak pidana “Persetubuhan Dengan Anak” sebagaimana diatur Pasal 76E Jo. Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
4. Tersangka inisial DRR melakukan Tindak pidana “Persetubuhan Dengan Anak” sebagaimana diatur Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.JHF