Tanah Adat SDI Wogo, PH Sebut Jangan Adu Warga Adat Vs Pemda

WBN│Sengketa Tanah Adat Longangeo Suku Kelu di lokasi SDI Wogo, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Provinsi NTT, belum menuai tanda-tanda penyelesaian tuntas terhadap pihak ahli waris adat Ibu Klara Baba (79th) yang pada tahun 1977 silam bertindak sebagai pribadi yang menunjuk lokasi tanah adat demi menjawab permintaan BP3 Sekolah guna dibangun Sekolah Dasar Wogo di lokasi itu.

Rangkuman media ini, (12/04/2022), berdasarkan pengakuan pihak ahliwaris Ibu Klara Baba, penunjukan lokasi pembangunan sekolah pada tahun 1977 merupakan keterpanggilan moral demi dapat berdirinya sebuah sekolah dasar di daerah perkampungan itu. Namun, menurut dia, penunjukan lahan guna dipakai dengan status hak pakai sekolah, tidak seluas saat ini yang sudah merambah hingga kebunnya di depan sekolah pun dipatok menjadi milik sekolah.

“Saya sendiri yang tunjuk itu lokasi atas permintaan BP3 sekolah pada zaman itu. Tidak ada pihak lain yang lebih berkuasa atas tanah kami yang datang menunjuk lokasi pada saat itu ataupun melarang saya menunjuk lokasi untuk dipakai bangun sekolah. Saya tunjuk waktu itu atas permintaan untuk bisa dibangun sekolah. Status tanah yang saya tunjuk itu bukan hak milik sekolah, tetapi masih hak pakai. Luas tanah yang saya tunjuk pun tidak seluas saat ini yang mereka klaim, bahkan kebun saya yang depan sekolah pun mereka klaim sebagai tanah milik sekolah. Setelah saya tunjuk untuk bangun sekolah, sejak saat itu pula mereka tidak melibatkan saya dalam banyak urusan tanah di lokasi pembangunan sekolah. Dari dulu mereka bilang ada tanda mata siri pinang, saya mau tanya, itu kalian beri kepada siapa, silahkan buka semua data yang kalian miliki itu. Lalu dalam perjalanan, mereka datang lagi minta saya untuk keluarkan Watu Gose Ngusu (red; batu adat dari rumah adat untuk tanda tanah sekolah diserahkan dan selanjutnya dapat dinaikan status hak tanah sekolah dari hak pakai menjadi hak milik), tetapi saya bertanya kepada mereka, kamu minta Watu Gose Ngusu untuk apa. Kalau untuk penyerahan adat, kita bicara dulu, sebab luas lahan pun sudah makin besar tidak sesuai penunjukan awal. Ini semua belum diselesaikan, maka Watu Gose Ngusu Adat belum kami keluarkan sampai dengan saat ini, karena Pire atau Pemali jika belum diurus tuntas lalu keluarkan Watu Gose Ngusu”, urai Ahli Waris Klara Baba.

Kepada media ini, (12/04/2022), Tim Kuasa Hukum pihak Ahli Waris yang diketuai Mbulang Lukas, SH menanggapi perkembangan terkini Tanah Adat Longangeo di lokasi SDI Wogo Kabupaten Ngada.

“Terkait Tanah Adat milik Rumah Adat Longangeo Suku Kelu, tanah itu belum tuntas urusan adat budaya yang merupakan dasar riwayat tanah adat dalam pijakan lokasi sekolah. Urusan antara BP3 Sekolah dengan Pemilik Tanah Adat belum tiba ke fase penyerahan tanah adat secara sah dan belum memenuhi unsur penyerahan secara adat. Kalau hak pakai iya, tapi untuk hak milik, itu dilangkahi selama puluhan tahun terhitung sejak tahun 1977. Wajib diluruskan supaya sah secara adat dan sah pula dalam urusan administrasi negara. Jika diklaim bahwa sudah diserahkan, maka itu penuh dengan dugaan rekayasa formal. Sebaiknya mari kita luruskan dengan baik dan benar serta benahi praktek-praket yang bengkok, demi penataan yang sehat dan mengikat tanpa kegaduhan apapun”, urai Mbulang Lukas, SH.

Ditambahkan, pihak BP3 atau apapun namanya yang telah menyerahkan lahan ke tangan Pemda untuk dijadikan aset daerah, seharusnya tidak gegabah menyerahkan lahan dengan modal administrasi yang diduga kuat sarat tidak memenuhi unsur, bahkan terindikasi rekayasa penyerahan yang melangkahi pemilik tanah yang sah dan yang masih hidup sampai saat ini.

“Hal yang prematur jangan dipaksakan, sebab itu melangkahi sejumlah proses yang sarat mentiadakan pihak pemilik tanah yang sebenarnya terhadap pembangunan awal sekolah di Wogo. BP3 Sekolah atau apapun namanya saat ini harus bertanggungjawab atas berbagai praktek yang melawan azas dan hukum, jangan remehkan tanah adat sebab itu sangat beresiko hukum. Tolong jangan adu masyarakat adat dengan Pemda”, tutup Mbulang Lukas, SH.

Sebelumnya diberitakan media ini, upaya penyelesaian urusan tanah adat SDI Wogo di Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Flores, NTT, terus dilakukan dengan menempuh sejumlah langkah positif, metode komunikasi dua arah yang juga ditempuh oleh Tim Kuasa Hukum Rumah Adat Longangeo Suku Kelu selaku pemilik sah tanah adat dimana Sekolah Dasar Wogo dibangun.

Rangkuman WBN, (05/04/2022), Tim Kuasa Hukum Rumah Adat Longangeo yang diketuai Mbulang Lukas, SH disambut baik Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Zainal Abidin saat mendatangi Kantor Pertanahan Ngada.

Temu mitra antara Tim Kuasa Hukum dan Kepala Kantor BPN Ngada nampaknya diisi dengan sejumlah diskusi kemitraan, diantaranya terkait langkah-langkah terbaik dalam upaya penyelesaian yang berimbang antara para pihak dan tidak saling merugikan dan tidak gegabah atas urusan Tanah Adat SDI Wogo.

Usai membangun diskusi dengan pihak BPN Ngada, Tim Hukum menemui Bidang Aset Pemerintah Daerah Ngada dan disambut baik Kepala Bidang Aset bersama Bidang Pertanahan Pemda dan berlangsung diskusi terbatas secara kemitraan, bertempat di Kantor Bidang Aset Daerah Kabupaten Ngada, Flores, (05/04/2022).

“Yang terjadi adalah temu kemitraan, dengan BPN dan Bidang Aset Daerah Kabupaten Ngada, yang pada prinsipnya saling mengisi, saling memberikan masukan dan catatan-catatan akurat demi terkondisinya keberimbangan terhadap sebuah urusan, ataupun penyelesaian tugas kemasyarakatan, adat dan budaya yang menjadi junjungan bersama. Kondisi seperti ini harus terus dibangun dengan baik, sebab kita sadar, tidak semua urusan masa lalu bersifat sangat lurus, sangat benar dan tidak perlu lagi ditinjau untuk diluruskan bersama. Urusan tanah adat SDI Wogo sudah memakan waktu 44 tahun terkatung-katung,dan kepemimpinan AP-RB Ngada memiliki kesempatan yang sangat bagus untuk mengurai dengan bijak untuk mengkolaborasi dua kesakralan, yakni sakral dan tuntas urusan adat, selanjutnya berdampak pada sakral pula dan tuntas urusan administrasi pemerintah. Persoalan tidak bisa dijadikan masalah titipan dari periode pemimpin ke periode lainnya”, urai Mbulang Lukas, SH.

Rangkuman media ini, pihak BPN Ngada dan Bidang Aset dalam diskusi kemitraan, secara kooperatif menyambut baik ruang komunikasi dan juga mencatat berbagai poin pendapat, gagasan maupun informasi-informasi investigasi hukum guna saling disandingkan dalam urusan Tanah Adat SDI Wogo, Kecamatan Golewa, Ngada.

WBN│Editor-Aurel

Share It.....