Eksekusi Lelang Rumah Kost Tomang Tinggi Jakarta Barat Berbuntut Panjang

WBN, JAKARTA BARAT – Eksekusi tanah dan bangunan seluas 124 m2 di Jalan Tomang Tinggi XV No. 5 RT. 014 RW. 007, Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat berjalan kondusif, namun kekondusifan tersebut diwarnai adanya keberatan dan permohonan pencatatan ke dalam berita acara eksekusi pada Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (06/07/22).

Puluhan anggota kepolisian Resort Metro Jakarta Barat, bersama TNI dan Satpol PP Kelurahan Tomang pukul 09.30 WIB datang mendampingi Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melaksanakan eksekusi rumah kost 25 kamar yang terletak di Tomang Tinggi XV dilakukan setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 17/2022 jo. Grosse Risalah Lelang Nomor 306/29/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 dari Kantor KPKNL Jakarta V.

Rumah kost tersebut dieksekusi atas permohonan pemenang lelang Anthoni Murdo K. dimana saat Proses eksekusi berlangsung terdapat dua orang pengacara yang merasa keberatan dan mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut telah dibeli oleh klien nya dan pada objek eksekusi terdapat tanah dan bangunan seluas 28 m2 yang berada satu kesatuan dengan objek eksekusi tersebut.

Salah satu pengacara bernama Toha Bintang s.el Tamrin, SH yang kesehariannya disapa (Abah Bintang) saat dikonfirmasi awak media (red), menyampaikan bahwa sejak tahun 2011 kliennya telah membeli tanah dan bangunan tersebut sebelum tanah dan bangunan diagunkan oleh penjual ke PANIN BANK KCU PALMERAH tanpa sepengetahuan kliennya, dan keberadaan pembelian tersebut telah juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. dalam perkara Nomor 3477/K/Pdt/2021 tertanggal 08 Desember 2021. “Klien saya akan mengajukan Gugatan Perdata dan melekatkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan ini. Tegasnya dengan nada lantang.

Video Terkait

Sementara dilain pihak Bayu Feriyanto, SH yang mengaku selaku pengacara dari pemilik tanah seluas 28 m2 yang berada didalam objek eksekusi pada perinsipnya sangat keberatan dilakukannya eksekusi tersebut dan meminta pihak pemohon eksekusi untuk mengukur ulang kembali luas dan batas tanah sesuai permohonan dimaksud agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Proses eksekusi diakhiri pada sekitar Pukul 12.00 WIB dimana Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama pemohon eksekusi dan pihak terkait menyerah terimakan objek lelang. (Tim)

Share It.....