Preman Bersamar Cadar Ludahi Wajah NTT,  Menunggu Kinerja Polda NTT
Korban, Wartawan Faby Latuan

Catatan Bung Red, Aurelius Do’o, Redaktur Pers Warisan Budaya Nusantara (WBN), Cabang NTT.

Pers Adalah Cerminan Kemajuan Suatu Bangsa !

Jelang akhir Bulan April 2022 wajah Provinsi Nusa Tenggara Timur diludahi aksi sekelompok preman bersamar cadar yang menutupi muka mereka, mengeroyok seorang Wartawan, Pimpinan Redaksi SuaraFlobamor.com, Faby Latuan usai acara Jumpa Pers di PT Flobamor, Jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang, Selasa (26/4/2022).

Wartawan Faby Latuan digebuk aksi yang harus diduga kuat terencana (tidak beradab) usai dia dan sejumlah Wartawan lainnya diundang oleh PT Flobamor untuk Jumpa Pers di PT Flobamor. Usai Jumpa Pers, tidak lama berselang, Wartawan dimangsa preman bercadar, dia dianiaya.

Sebuah petaka tidak dibayangkan, sebab seharusnya habis jumpa Pers maka Wartawan menulis berita guna mengabarkan kepada dunia tentang segala macam materi yang telah direkam atau diliput, namun ini unik, habis meliput jumpa Pers, Wartawan tidak bisa menulis berita lagi, dia harus digotong ke rumah sakit, berdarah-darah, sehingga berita yang tersiar hanya tersisah Wartawan di gebuk preman bercadar. Wartawan Faby Latuan dirawat di RS Titus Uly, Kota Kupang.

Karya beritanya terhalang, dia harus berurusan dengan darah yang mengalir dari bagian tubuh yang disasar, dia kehilangan daya untuk menulis, dia dihentikan dengan cara yang sangat tidak beradab, nyawa dalam ancaman.

Ya, Wajah Nusa Tenggara Timur diludahi para Preman Bercadar !.

Betapa tidak, Wartawan adalah orang yang menunaikan tugas-tugas jurnalistik secara rutin. Wartawan merupakan orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk di muat di media massa, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.

Namun dalam peristiwa di atas, terjadi di bumi Nusa Tenggara Timur yang diketahui lambat laun telah sangat mampu menghargai keberadaan Wartawan sebagai elemen penyeimbang untuk turut memajukan demokrasi bangsa, malah digebuk tanpa ampun, tanpa keterangan, habis pukul lalu lari seperti rusa liar di padang belantara,lari menyembunyikan identitas dan atau mungkin lari untuk melapor kepada sang tuan aktor intelektual, bahwa telah sukses menganiaya, meneror, menghentikan seorang Wartawan.

Beberapa saat usai kejadian, Indonesia raya pun harus terkejut dan berpikir ulang, bahwa ternyata di Bumi Nusa Tenggara Timur yang dikenal sebagai salah satu daerah yang sejuk demokrasinya, bahkan yang selalu berteriak “jangan budayakan sumbu pendek dalam berdemokrasi, lawan kekerasan dan seterusnya, justeru sebaliknya ‘ternyata diam-diam mengandung janin kebobrokan untuk berkata dengan kekerasan kepada Wartawan, untuk berpikir dengan logika pengeroyokan, untuk bertindak dengan energy preman bercadar, memangsa anak bangsa, sang pewarta, pelayan berita dan informasi bagi dunia.

Sekarang mari kita sedikit belajar ulang, Apa itu Pers ?

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Apa Peran Pers ?

Pers menyumbang peran penting dalam mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sebaliknya, aksi geng premanis seperti preman bercadar di NTT tidak lebih untuk menyumbangkan nama buruk bagi Nusa Tenggara Timur dan Bangsa Indonesia.

Kita hanya tahu pahlawan yang berjuang di medan perang saja yang dianggap sebagai seorang pahlawan. Namun sebenarnya ketahuilah, Pers berperan dalam pemberitaan yang membangkitkan kesadaran nasional masyarakat Indonesia, semasa masih dijajah.

Kemudian, berperan sebagai aktivis politik. Karena Pers identik dengan perlawanan rakyat terhadap kolonialisme, agar dapat mencapai kemerdekaan.

Dalam mengisi kemerdekaan bangsa, Pers mengambil peran yang sangat vital dalam mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia setelah merdeka. Pers merupakan suara keadilan dalam bentuk lain, yang bisa ditunjukkan kepada masyarakat dan membangkitkan motivasi masyarakat.

Pers merupakan cerminan kemajuan suatu bangsa. Semakin maju Pers, semakin maju pula negara. Diperlukan Pers yang berintegritas untuk pilar Indonesia maju.

Pasca Reformasi Bangsa Indonesia, berlakunya UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memberikan kebebasan kepada para penulis maupun masyarakat untuk menyampaikan pemikiran yang kritis, namun tetap dalam koridor hukum dan kode etik. Pers semakin berkembang, teknologi Informasi semakin canggih disertai perkembangan zaman, kabar up-to-date tidak terlepas dari peranan Pers.

Pers adalah pelaku utama dalam mengabarkan segala peristiwa,dalam menjawabi pelayanan informasi kepada masyarakat, bangsa, negara yang merupakan salah satu kebutuhan yang sudah menjadi konsumsi sehari-hari bangsa ini maupun masyarakat dunia.

Tanpa adanya informasi yang tersebar secara cepat dan meluas melalui media massa, kehidupan masyarakat pun akan jauh berbeda. Tidak hanya soal itu, Pers pun merupakan garda yang turut memerangi hoax, sebab dengan Pers masyarakat bisa membedakan mana itu hoax, mana itu berita Pers, sebab dalam konstruksinya yang dinamakan kabar ala Pers adalah berita yang menganut unsur terpenuhi paling sederhana 5W+1H dan itu dipenuhi dengan baik dan benar.

Selain itu, Pasal 3 UU 40/1999 tentang Pers, ditegaskan fungsi Pers yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Jika sungguh-sungguh dipahami, maka jelas fungsi Pers juga sebagai alat control. Maka, sesuai fungsinya, Pers wajib menyampaikan informasi yang benar yang mampu memberikan pengaruh positif dan berkadar control terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebab, peran Pers adalah mewujudkan pemenuhan hak rakyat untuk mengetahui atau right to know serta sebagai sarana bagi mereka yang tidak dapat menyampaikan aspirasi baik karena tidak adanya akses ataupun karena kemiskinan, memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam penyampaian informasi kepada publik.

Pers memberikan kontribusi yang sangat besar untuk bangsa dan negara. Proses kerja keras Pers dalam berbangsa seharusnya dihargai, bahwa pers akan terus berperan sebagai fasilitator warta untuk masyarakat, bangsa dan negara. Bukan malah menganiaya Wartawan.

Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Pada negara-negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan menyampaikan pendapat. Kebebasan Pers menjadi tolak ukur kualitas demokrasi suatu negara. Kebebasan Pers juga untuk mencegah potensi negara melakukan penyelewengan kekuasaan.

Ada empat pilar yang menopang demokrasi Indonesia, yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Kebebasan Pers. Ketika salah satu pilar cacat maka pasti berdampak pada pilar lainnya, meski Pers tidak seperti Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif yang berdiri pada posisi politik formal, kebebasan Pers berada di luar sistem, sebagai posisi yang strategis untuk mengontrol dan turut mendongkrak kemajuan bangsa.

Konsideran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. Maka lahirlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Kasus kekerasan terhadap wartawan harus juga dilihat sebagai tindakan yang dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kerja wartawan ketika melaksanakan tugasnya.

Berdasarkan standar penanganan kasus kekerasan yang dimiliki oleh Dewan Pers, ada beberapa kategori yang bisa disebut sebagai kekerasan terhadap wartawan, yakni tindakan mulai dari intimidasi, merampas alat, menghapus hasil liputan, mempidanakan sampai pembunuhan.

Menunggu Polda NTT Ringkus Preman Bersamar Cadar dan Singkap Tabir

Usai acara Jumpa Pers di PT Flobamor, Jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang, Selasa (26/4/2022), Pimpinan Redaksi SuaraFlobamor.com, Faby Latuan dikeroyok sejumlah orang tak dikenal mengenakan cadar penutup wajah.

Sebuah peristiwa hukum dalam kewenangan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Ketangkasan dan Kinerja Polda NTT sedang diuji oleh para preman bercadar. Meringkus para pelaku menjadi sorotan besar masyarakat Nusa Tenggara Timur. Polri dipercayakan oleh masyarakat, bangsa dan negara Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugas penegakan. Kita tunggu kado Kinerja Polda NTT atas perkara yang satu ini. Preman bercadar gebuk wartawan, sesungguhnya merupakan aksi bercadar yang meludahi dan menampar segala wajah elemen yang ada di bumi Nusa Tenggara Timur, tanpa kecuali wajah Polda NTT yang ditantang untuk menyingkap tuntas aksi brutal para pelaku.

Seperti dilansir SuaraFlobamor.com, berikut Bung Red mengutip uraian kronologis peristiwa pemukulan.

Insiden bermula saat wartawan FPL dan 10 wartawan/media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 Wita memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas pada Minggu (24/04) via pesan Whatsapp/kepada FPL dan tim media guna adanya klarifikasi dari pihak PT. Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Sesuai undangan tersebut, wartawan FLP dan 10 wartawan media tiba di kantor PT. Flobamor sekitar pukul 09.00 Wita. Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 Wita. Acara jumpa pers ini dihadiri oleh yakni Adrianus Bokotei (Dirut PT. Flobamor) dan Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional), Dr.Samuel Haning, S.H.,MH (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris PT.Flobamor), mereka mengklarifikasi pemberitaan tim media tentang deviden PT. Flobamor Rp 1,6 Milyar yang diduga tidak disetor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT). Jalannya jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan FPL dan tim wartawan lain dengan Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT. FLobamor (Hadi Jawas). Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 Wita.

Wartawan FPL dan tim wartawan media pun pamit pulang. Wartawan FPL dan 10 wartawan lainnya lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PT. Flobamor. Sesampainya FPL dan tim wartawan parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor, Hadi Jawas kepada wartawan FPL untuk kembali ke dalam sebentar guna mengambil sesuatu, namun ditolak FPL. Wartawan FPL lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah berangsur pulang.

Pemred suaraflobamora.com itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawannya bergerak keluar menuju pintu gerbang Kantor PT. Flobamor. Sesampainya FPL di pintu gerbang tersebut, 6 orang preman dengan wajah bermasker dan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah sedang berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PD. FLobamor.

Dua orang diantara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan FPL dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya dan menendang FPL hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Beruntungnya, wartawan FPL saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya.

Menurut anggota tim wartawan yang semotor dengan FPL, seorang orang dari para preman Itu sempat mengeluarkan pisau dan hendak menikam wartawan FPL, namun karena sang wartawan yang dibonceng FPL berteriak minta tolong kepada beberapa wartawan lain yang kebetulan masih ada bersama di situ, maka datanglah salah seorang wartawan dengan tripot kamera ditangan mencoba menghalangi aksi sang preman.

Melihat para wartawan dan warga sekitar mulai berdatangan, para preman tersebut lari meninggalkan lokasi kejadian menuju ujung jalan arah kantor BNPB NTT, lalu belok kanan dan menghilang.

Seperti disaksikan tim media ini, akibat penganiayaan (pengeroyokan, red) tersebut, wartawan FPL mengalami luka robek di hidung dan mulut (bibir) akibat terkena pukulan serta rasa nyeri di dada akibat hantaman benda keras (batu).

Komut PT. Flobamor, Dr. Samuel Haning dan Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas juga sempat keluar dan menyaksikan wartawan FPL yang sudah dalam kondisi berlumuran darah di hidung dan mulut.

Tim media juga saat itu sempat meminta pihak PT. Flobamor untuk mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV milik PT. Flobamor, namun CCTV Kantor Perusahaan Daerah tersebut sudah dalam posisi menghadap ke dalam (tidak ke arah pintu gerbang/arah jalan masuk pintu gerbang kantor PD. FLobamor).

Setelah kejadian tersebut, tim wartawan langsung mengantar wartawan FPL ke Polresta Kupang Kota untuk melaporkan kasus tersebut. Pihak Polresta Kupang dan para wartawan media lalu membawa wartawan FPL ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan visum dan atau perawatan. Seusai pemeriksaan (visum) dan perawatan oleh tim medis RS Bhayangkara, wartawan FPL kembali ke Polresta untuk lanjut memberikan keterangan terkait laporannya.

Pers Nusa Tenggara Timur, BANGKIT !!!
LAWAN SEGALA BENTUK KEKERASAN DAN PENINDASAN TERHADAP INSAN PERS DI NTT

Catatan Bung Red, Preman Bersamar Cadar Ludahi Wajah NTT, Menunggu Kinerja Polda NTT

Share It.....