Penulis: Rita Laraswati
Fasilitas umum merupakan bagian yang sangat utama, penting dalam pembangunan perumahan, pertokoan yang berdiri dalam lingkungan masyarakat umum. Pentingnya karena menyangkut kebutuhan pelayanan pada masyarakat atas kebutuhan. Kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, fasum di atur dalam Undang Undang, yang mengatur tindak pidana atas pelangaran yang di lakukan oleh pengembang, pertanggung jawaban pidana pengembang atas pelangaran RTH ( ruang terbuka hijau).
Pasal 39 Ayat 1 yaitu:
Undang2 perumahan dan kawasan pemukiman, menentukan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembangunan rumah umum, rumah kusus, rumah negara. Bagi badan hukum yang ingin membangun rumah umum wajib di berikan kemudahan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Di wilayah ini kita sebagai warga jangan takut untuk melaporkan dan meminta pertanggung jawaban pada pemerintah pusat dan daerah bila kita merasakan dan melihat adanya pelanggaran dalam hal tidak di penuhinya hak kita, karena jika tidak di penuhi sudah terjadi pelangaran atas “Hak asasi manusia” yang juga di atur dalam undang undang.
Perintah pusat dan daerah berkewajiban.
– Pemerintah melaksanakan tanggung jawab membentuk lembaga yang menangani pembangunan perumahan dan pemukiman sesuai Undang Undang.