
WBN.GARUT – Polres Garut behasil mengungkap pencabulan seorang pria oknum guru ngaji berinisial PUR (43) terhadap korban yang sudah lansia di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap korban sesama jenis yang ke duanya usia 79 dan 70 tahun dikatagorikan lansia
“Awal mula pengungkapan pencabulan ini terjadi sekitar bulan Maret sampai dengan Mei tahun 2021 di Desa Kadongdong, kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Garut, Sabtu (21/5/2022) siang
Kapolres menyebut profosi pelaku seorang guru ngaji berinisial PUR usia 43 tahun dan pelaku ini terkenal seorang guru ngaji yang melakukan pengajian anak anak dan juga pada masyarakat di desa Kadongdong tersebut.
Lanjut disampaikan modus yang dilakukan pelaku bahwa yang bersangkutan mengaku mendapatkan mimpi atau wangsit, ketika bertemu dengan korban bernama A usia 79 thn dan E 70 thn sesudah bertemu pelaku menyampaikan harus melakukan jinah kepada korban
“Dengan memaksa dan mendorong korban mengingat usianya sudah renta ahirnya korban terjatuh kemudian melakukan pencabulan kepada korban,” ujarnya.
Menurutnya satu korban yang dilakukan pencabulan oleh pelaku sebanyak dua kali ada di rumah dan tempat lain
Pelaku dijerat denga pasal 289, 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” pungkas Kapolres Garut. (Udg)