Pers Warisan Budaya Nusantara
Perkara kematian Warga Kelurahan Towak Mbay Kabupaten Nagekeo NTT, Maria Margaretha Papu (36) yang meninggal dunia pada tanggal 7 Desember 2023, telah dilimpahkan ke meja Pengadilan Negeri Bajawa.
Rangkuman WBN, (14/03/2024), sebelumnya Polres Nagekeo melakukan pelimpahan tahap dua perkara kepada Kejaksaan Negeri Ngada dan Tersangka (TSK) teman pria korban, FRR alias Fandy (32) dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Bajawa.
Tersangka diancam dengan Pasal 351 KUHP ayat (3), subsidiar pasal 351 ayat (1).
Ayat (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Almarhum Maria Margaretha Papu diketahui semasa hidupnya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Nagekeo.
Kasus kematian almarhum Maria Margaretha Papu cukup menyedot perhatian masyarakat, karena riwayat kematiannya berisi banyak dugaan tanda tanya.
Sebelumnya diberitakan media ini, berawal dari hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pkl 17.30 Wita Maria Margaretha Papu pamit pada orangtuanya meninggalkan rumah menuju kantor tempat kerja di Rumah Potong Hewan Kota Mbay Nagekeo.
Saat pamitan pada orangtuanya, kondisi Maria Margaretha Papu sangat sehat, tanpa gangguan kesehatan apapun. Namun, sejak pamitan itulah Maria Margaretha Papu tidak lagi pulang rumah untuk selamanya.
Pada Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pkl 09.30 Wita adik kandung Maria Margaretha Papu yang bernama Yuliana Nango Papu menerima telepon dari teman pria korban atau teman pria sang kakak, yang memberitahukan bahwa kakaknya mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pada hari yang sama juga Senin 4 Desember 2024 sekitar pkl 12.00 Wita, teman pria korban membawa Maria Margaretha Papu dalam kondisi tidak sadar menuju RSUD Aeramo. Tanggal 7 Desember 2023, sekitar pkl 15.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban kepada Penyidik Polres Nagekeo mengungkapkan sejumlah dugaan serius kematian Maria Margaretha Papu, diantaranya pengakuan Tempat Kejadian Perkara yang berubah-ubah dalam keterangan teman pria korban.
Selanjutnya, keluarga juga melaporkan kejanggalan kisah korban jatuh dari sepeda motor saat dibonceng sang pacar.
Dilaporkan juga, korban disebut jatuh sendirian hingga mengalami luka bocor pada kepala bagian kiri atas, tetapi setelah diperiksa oleh keluarga, selain luka bocor di kepala, tidak ditemukan luka goresan apapun di tangan kaki serta bagian tubuh korban lainnya.
Keluarga meragukan informasi lakalantas karena tidak ditemukan tanda-tanda lain seperti luka goresan sebagaimana ciri kecelakaan lalu lintas, apalagi jatuh saat sepeda motor sedang berjalan.
Keluarga juga melaporkan kejanggalan teman pria korban mengatakan korban jatuh ke aspal dengan kondisi mengenakan helm di kepalanya, tetapi ditemukan kondisi helm sangat utuh tidak retak dan pecah akibat benturan keras dengan aspal, sedangkan kepala korban ditemukan luka bocor.
Ditemukan kejanggalan, Penyidik Polres Nagekeo akhirnya gelar autopsi mayat dengan mendatangkan Tim Ahli Forensik Polda NTT, Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dipimpin AKBP dr.Edi Hasibuan,Sp,F, Bidokes Polda NTT.
Usai lakukan autopsi, kepada wartawan Ahli Forensik mengatakan bahwa dilakukan autopsi mayat karena ditemukan kejanggalan.
WBN News