Zulfikar Hambali, S.H: sengketa tanah di riung, tidak ada hubungannya dengan 9 SHM, Perlu Pengujian secara mendalam melalui peradilan

Warisanbudayanusantara.com – Melalui surat digital yang kami terima ke redaksi media warisan budaya nusantara untuk melayangkan Hak Jawab nya dengan Nomor : 021/S.HJ/VI/22. Senin (27/06).  Zulfikar Hambali, S.H Advokat / Konsultan Hukum pada  zulfikar hambali & Rekan beralamat di Jalan Pelita Raya 2 No.1, Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, adalah Kuasa Hukum dari Bapak H, Ibu N dan KM.

Berita dengan Judul : Lagi-Lagi Riung Ngada, Dugaan Penggelapan Tanah, Haruna Polisikan HK

“Mengapa rilis publik dari kami tidak menyebut nama lengkap Terlapor, atau lebih tepatnya menggunakan Inisial, ya itu atas pertimbangan dan keputusan kami. Kami menimbang dan memutuskan tidak dapat dengan serta merta menyebut nama. Tetapi kami pastikan, bahwa segala keterangan Identitas Terlapor sudah kami sampaikan ke pihak Polres Ngada, guna proses hukum sesuai azas dan mekanisme hukum yang berlaku…

berita di atas ini : bahwa kode etik jurnalistik terkait menjaga privasi adalah sebuah keniscayaan, jadi bukan atas pertimbangan Kuasa Hukum atau siapapun, karena melaporkan ke pihak Kepolisian adalah hak setiap warga Negara dengan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah. Jadi bukan merupakan atas Pertimbangan kuasa hukum.

paragaraf ke dua dari akhir berita yakni ‘’… sama halnya juga dengan nama-nama terlapor maupun penegasan-penegasan atas tanah, atas sertifikat dan sejumlah sertifikat lain yang kami sebut dengan dugaan cacat hukum, dugaan kejahatan atas tanah, lalu kami jelaskan jangan keburu membeli tanah sengketa di Riung dan atau seterusnya, atau sebagaimana yang sudah kami rilis demi tegaknya hukum atas perkara-perkara ini, tutup Mbulang Lukas,SH ‘’.

Perlu kami tegaskan kembali, terhadap persoalan dugaan 2 (dua) SHM dalam satu objek adalah Permasalahan yang berdiri sendiri, dan tidak ada hubungannya dengan 9 (Sembilan) SHM yang telah dipegang oleh klien kami, dan Perlu Pengujian secara mendalam melalui Ruang Peradilan yang sesuai dengan Kompetensinya apabila kemudian hari terjadi Pembatalan.

Kemudian kami sampaikan, tidak perlu menggeneralisir seolah-olah seluruh  Sertikat kami terbitan BPN Bajawa adalah sertifikat-sertifikat yang tidak berdasar hukum, jika anda merasa terdapat sertifikat ganda, atau cacat hukum, ayo kita uji, sejauh mana legall standing pihak-pihak yang merasa memiliki hak katas tanah-tanah dimaksud, kami siap, kemudian perlu kami pertanyakan apakah Rekan Mbulang Lukas ini bertindak sebagai Kuasa/Pengacara atau Pewarta atau kedua-duanya, karena pada kalimat penutupnya tegas menyebutkan “yang sudah kami rilis”, mengingat rekan mbulang lukas juga merupakan bagian dari media ciber WBN, jika benar dugaan kami rekan mbulang lukas adalah sebagai Pewarta tentu hal ini sangat menciderai nilai-nilai Profesi Advokat sebagai Profesi Mulia dan Terhormat (Officium Nobile) dan juga menciderai nilai-nilai Independensi Pers. 

Kami berharap pula agar kedepan pemberitaan tidak menggeneralsir semua perkara, Kami percaya bahwa Pihak BPN sudah bekerja sesuai dengan Koridor Hukum yang dipedomaninya. Kami juga berharap agar Rekan-Rekan di Kepolisian Resor Kabupaten Ngada, dapat bekerja secara professional serta humanis dalam rangka mewujudkan Transformasi POLRI yang PRESISI ( Prediktif, Responsibilitas, Transparan Berkeadilan) sebagaimana Motto Bapak KAPOLRI. Tegas Zulfikar Hambali, S.H (ndra)

Share It.....