
Warisanbudayanusantara.com – Melalui surat digital yang kami terima ke redaksi media warisan budaya nusantara untuk melayangkan Hak Jawab nya dengan Nomor : 021/S.HJ/VI/22. Senin (27/06). Zulfikar Hambali, S.H Advokat / Konsultan Hukum pada zulfikar hambali & Rekan beralamat di Jalan Pelita Raya 2 No.1, Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, adalah Kuasa Hukum dari Bapak H, Ibu N dan KM.
Berita dengan Judul : Dugaan Penggelapan Tanah Di Riung, Satu Lagi Bakal Dipolisikan,
“Sebelumnya dikabarkan juga, Tanah Warisan (alm) H. Ismail Motor Langga di Riung Kabupaten Ngada, diduga sangat rancu Sembilan Sertifikat diterbitkan pasca NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard Pengadilan Agama, Nomor : 7/Pdt.G/2021/PA.Bjw, tanggal 19 Juli 2020”.
Perlu kami tegaskan agar tidak menjadi multi tafsir ditengah-tengah masyarakat, bahwa (alm) H. Ismail Motor Langga tidak memiliki warisan, karena suluruh hartanya sudah dibagi habis semasa hidup beliau, bahwa sebelum terbitnya putusan N.O. pada 17 Juli 2021, klien kami telah mendaftarkan/memohonkan 9 (Sembilan) penerbitan sertifikat hak milik ke BPN sejak awal Tahun 2020, dan sama sekali tidak mengalami kendala, kemudian Sdr.H dengan itikad buruknya ditengah malam buta dengan memasang/menyuruh orang memasang patok/papan nama di salah satu objek yang disertifikatkan klien kami, yang berujung kepada dilaporkannya klien kami ke Polres Ngada atas dugaan Pencurian Papan Nama karena telah mencabut Papan Nama tersebut, tetapi upaya Sdr.H menemui jalan buntu, laporan di Polres Ngada tidak dapat dilanjutkan, kemudian Sdr.H menyanggah ke 9 SHM yang klien kami mohonkan, akan tetapi di dua kesempatan mediasi di BPN, H tidak pernah hadir, kemudian pada saat mediasi terakhir baru lah dia hadir yang berujung mediasi dinyatakan gagal oleh BPN, kemudian Sdr.H menggalang dukungan Saudara (i) yang lain untuk mengajukan gugatan pembagian warisan ke gugatan ke Pengadilan Agama, Faktanya pada saat pemeriksaan bukti, tak selembarpun bukti di hadirkan dihadapan persidangan terkait 9 SHM yang didaftarkan klien kami, kemudian Majelis Hakim memutuskan N.O., dan proses penerbitan kembali dilanjutkan oleh Pihak BPN, boleh jadi cara pandang hukum narasumber yang rancu, bukan proses penerbitannya. Tegas Zulfikar Hambali, S.H.(ndra)