Pers Warisan Budaya Nusantara

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada NTT melalui system pengawasan fasilitasi siber mendapatkan bukti-bukti video akurat, atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan serta pelanggaran netralitas seorang ASN berinisial OT.

Atas bukti akurat temuan patroli siber dan setelah melalui berbagai tahapan pendalaman, Bawaslu melanjutkan proses dan melaporkan oknum ASN  ke meja hukum Polres Ngada serta dilaporkan juga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB).

Sebelumnya diberitakan, Pemilukada 2024, temuan melanggar pidana pemilu, Bawaslu Ngada polisikan seorang ASN.

Berdasarkan keterangan dan data laporan Bawaslu Ngada yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/147/X12024/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 12 Oktober 2024, Pkl 13.40 Wita, ditanda tangani KA SPKT Resor Ngada, Aipda Yohanes Markus Neto, diterangkan, bukti video peristiwa kejadian diperoleh melalui patroli siber Bawaslu Ngada.

Diterangkan, sedikitnya ada tiga akun facebook, masing-masing akun facebook bernama Fransiskus Lali Muku, facebook Ngada Bangkit Menara Pandang Chanel dan akun facebook Nio Menge memosting video uraian kejadian oknum ASN terlibat dalam tatap muka blusukan kontestan Pemilukada, bertempat di Legelapu, Kecamatan Aimere, Ngada.

Diberitakan, atas hasil patroli siber dan setelah memenuhi sejumlah mekanisme penelusuran maupun tahapan klarifikasi dan periksa saksi-saksi, berikutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada, Provinsi NTT resmi melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara lingkup Pemda Ngada kepada pihak berwajib, atas temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan serta pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu.

Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal didampingi Komisioner Sebastianus Fernandes dan Walterius Niku mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada, sekitar pukul 13.40 Wita Sabtu (12/10.2024)  melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pemilihan, yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial OT.

Menurut Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal, oknum ASN dilaporkan sebagai tindak lanjut dari temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilukada serentak 2024 Ngada, sebagaimana telah teregistrasi dengan nomor 01/Reg/TM/PG/Kab/19.10/X/2024.

“Temuan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan tim fasilitasi siber Bawaslu Ngada pada tanggal 30 September 2024, peristiwa dugaan keterlibatan ASN dalam tahapan kampanye, kegiatan blusukan salah satu Calon Gubernur NTT di Desa Legelapu, Kecamatan Aimere. Bawaslu Ngada telah menindak lanjut dengan melakukan penelusuran awal dan klarifikasi terhadap saksi-saksi, memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materiil dan diregister dengan nomor 01/Reg/TM/PG/Kab/19.10/X/2024”, jelas Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal.

Laporan kepada pihak kepolisian, lanjut dia, adalah tindak lanjut atas Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ngada.

Selain itu terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Ngada juga melaporkan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) pada pukul 15.30 Wita.

“Dari berbagai proses yang sudah kami lalui, kami memastikan unsur-unsur pelanggaran, baik formil maupun materiil sudah terpenuhi, sehingga kami melakukan proses registrasi tanggal 7 Oktober 2024. Maka, proses penanganan pelanggaran mulai berlaku, termasuk kami sudah melakukan klarifikasi para pihak maupun saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Semuanya sudah terpenuhi unsur-unsurnya, maka masuk kategori palanggaran pidana. Dua pelanggaran pidana yang dilakukan adalah pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran netralitas ASN. Kedua pelanggaran ini sudah kami teruskan kepada instansi yang berwenang”, kata Komisioner Bawaslu Ngada, Sebastianus Fernandes.

Menanggapi laporan pidana pelanggaran pemilihan, Polres Ngada melalui Kasat Reskrim, Iptu Joesteve Christian Fortuna, saat acara konferensi pers bersama Bawaslu Ngada di Sentra Penegakkan Hukum Bersama (Gakkumdu) Kabupaten Ngada, Sabtu (12/10), menegaskan, Polres Ngada akan melakukan penyidikan sesuai batas waktu tindak pidana pelanggaran pemilihan.

Sementara itu dari pihak Kejaksaan Negeri Ngada yang juga tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Bersama, melalui Plh Kasie Pidum, Muhammad Firman Indra Wijaya, SH, mengatakan Jaksa Peneliti tetap bersama-sama melakukan monitoring terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian hingga penanganan perkara berlanjut sampai ke meja persidangan.

WBN News

Share It.....