Kombes Pol Henky Didampingi Kapolsek Bekasi Kota, Pimpin  Perskon Dua Kasus Terduga Curanmor R2 dan Kepemilikan Senpi Iligal

WBN | Bekasi Kota– Bertempat di Lantai 2 Loby SPKT Polres Metro Kota Bekasi, Jl. Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Henky didampingi Kapolsek Bekasi Kota Kompol. Salahuddin dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari gelar konferensi pers terkait penangkapan sindikat Curanmor R2 yang meresahkan masyarakat di Sekitaran Kota Bekasi dan juga dilanjutkan dengan ungkap kasus Curanmor R2 yang menggunakan senjata api ilegal pada setiap beraksinya dengan tersangka inisial QFA. Rabu (27/07)

Pada gelar ungkap kasus yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Kota terungkap pada kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curanmor R2 sebagai dimaksud dalam dan pasal 365 ayat (1) KHUP yang terjadi di 27 TKP tersebut melibatkan 6 orang tersangka dengan peran sebagai berikut inisial ZA atau J alias JK sebagai pemetik atau tersangka yang langsung melakukan pencurian Kendaraan roda dua para korban bersama tersangka lain dengan inisial AB alias G dan Tersangka inisial AYV.

Untuk tersangka ZA sendiri merupakan Residivis dengan kasus yang sama dengan menjalani hukum 2 tahun 6 bulan dan baru di bebaskan pada Januari 2022 kemarin,sedangkan 3 tersangka lain mempunyai peran yang lain seperti tersangka FH alias A yang merupakan Tukang Bengkel yang tugasnya membikin Plat No Polisi palsu dan sedangkan tersangka AE alias E dan tersangka HB alias B merupakan yang e sebagai penadah.

Motor hasil pencurian tersebut dijual kepada tersangka Inisial E dan HB dengan rata-rata harga sekitaran Rp. 3 Juta sampai dengan Rp. 4 Juta yaitu didaerah Karawang, Rengas Dengklok, Cilengsi Bogor dan Muara Gembong Bekasi.

Adapun ke 27 TKP yang pernah mereka melakukan aksinya antara lain adalah sebagai berikut: Wilayah Hukum Polsek Bekasi Kota 9 TKP, Wilayah Hukum Polsek Jati Asih 5 TKP, Wilayah Hukum Polsek Bekasi Timur 3 TKP, Wilayah Hukum Polsek Bantar Gebang 1 TKP, Wilayah Hukum Polsek Tambun 1 TKP ,dan Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur 8 TKP.

Dalam aksinya tersangka inisial ZA dan AB bersama sama mencari sasaran khusus rumah kontrakan dan rumah rumah masyarakat dan beraksi sekitaran pukul 00.00 WIB tengah malam sampai dengan 05.00 WIB pagi dengan cara masuk kedalam rumah dengan cara merusak gembok kemudian mengambil sepeda motor targetnya dengan menggunakan kunci Leter T.

Kombes Pol Hengky sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota menyampaikan terkait kasus ini.

“Kesemua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP serta pasal 56 KUHP junto 363 KUHP khusus tukang bengkel yang membuat plat palsu, sementara ada dua tersangka lain dari 6 ini ada penadah dijerat dengan pasal 481 KUHP,” ungkap Kapolres.

Setelah konferensi pers ungkap kasus Curanmor R2 yang melibatkan 6 tersangka di 27 TKP tersebut dilanjut dengan konferensi pers Ungkap kasus Curanmor R2 dan Kepemilikan senjata Api Tanpa Ijin dengan tersangka inisial QFA usia 20 tahun yang melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama Tersangka inisial V yang sekarang masih DPO dengan cara cara menggunakan alat bantu berupa Kunci Leter T dengan korban VR warga Jl.Bintara 9 RT 004/005 Kelurahan Bintra, Kecamatan Bekasi Barat,Kota Bekasi yang mengalami kerugian kehilangan 1 unit sepeda motor.

Pelaku QFA bersama V yang masih buron menjual sepeda motor korban tersebut ke penadah dengan inisial O didaerah Karawang dan setiap pelaku dalam melakukan aksinya selalu membawa senjata api rakitan dan senpi Ter didapat dari rekannya pelaku yang berinisial R yang sekaligus pembuat senpi tersebut.

Tersangka QFA dijerat pasal berlapis antara lain pasal 363 ayat (1) KUHP ancaman dan untuk kepemilikan senjata api tanpa ijin atau ilegal di kenakan undang undang darurat No.12 tahun 1951degan masing masing ancaman penjara 7 tahun dan 12 tahun.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengky juga memberikan stetmenya terkait kasus ini.

“Tersangka QFA (20) diamankan bersama barang bukti berupa kunci letter T, BPKB sepeda motor, STNK serta senjata api rakitan jenis revolver dengan 2 butir peluru. Senjata api didapatkan tersangka dari wilayah Karawang, Jawa Barat.

“Ini kita dalami juga ada komplotan penjual senjata rakitan yang Minggu lalu juga kita sampaikan juga didapatkan dari daerah Karawang juga, nanti kita koordinasikan dengan polres karawang,” tukasnya.(S Erfan Nurali)

Share It.....