Saksi dari PT. Telkomsel Dihadirkan dalam Kasus Kredit Macet Bank Sinar Mas

WBN, Jakarta Pusat – Senin, (25/7/2022) di Ruang Bagir Manan Lantai III Jl. Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat kembali Sidang Kredit Macet Bank Sinar Mas dilanjutkan setelah Minggu lalu Senin, (18/7/2022) hanya menghadirkan 1 orang dari BRI Multi Finance.

Sidang kali ini kembali menghadirkan 2 orang saksi dari PT. Telkomsel.
Adapun saksi-saksi tersebut adalah Yerry Haryadi dan Rahayu Kusuma Ningsih serta dari Bank Sinar Mas adalah Fatur dan Ratih yang dalam sidang sebelumnya juga hadir memberikan kesaksian.

Dengan Hakim Ketua dipimpin oleh Astriwati, SH, MH. bersama dua orang hakim anggota dan 1 orang panitera dan Jaksa Penuntut Umum oleh I Gde Pakse.

Dalam sidang kali ini Yerry mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah benar. Yerry berkedudukan sebagai General Manager yang menangani salesndan marketing serta pengadaan barang dan jasa pada PT. Telkomsel.

Dalam fakta persidangan diakui para saksi bahwa antara PT. Telkomsel dan PT. APS pernah melakukan kerjasama melalui Henny Santosa Wijaya dan Rosmala.

Adapun kerjasama yang mereka lakukan adalah di bidang pengadaan/penyewaan kendaraan mobil dan manajemen transport.

PT. APS berperan sebagai yang menyewakan kendaraan tersebut sejak Juli 2020 hingga Juni 2023 dengan nilai kontrak Rp. 551 M, dengan jumlah kendaraan yang disewakan sebanyak 958 unit dalam kurun dua tahun dengan masa penyuplaiannya sebanyak 2 tahap.

Aldi F. Fadli selaku Ketua OKK Satria Kita Pancasila (SKP) merasa bingung dan heran ketika menyimak fakta persidangan tersebut, “Mana mungkin melalui tender dan barang yang telah disupplay dengan pembayaran yang tidak diketahui saksi Jerry selaku manager,” ucapnya kebingungan.

Aldi menyampaikan kebingungannya ini karena nilai transaksi yang begitu fantastis.

Dalam fakta persidangan lain pun ketika Jaksa Penuntut Umum menanyakan, “Apakah pernah saksi menerima PO No 053 pada tanggal 28 Desember 2020 agar dilakukan pembayaran sesuai standing instructuion?” tanya JPU. Hal ini pun saksi mengatakan, ” Tidak pernah menerima,” ungkap Yerry.

Yerry menyampaikan untuk hak tersebut yang melakukan eksekusinya melalui saksi Rahayu.

Memang ada kontrak sewa-menyewa antara PT. Telkomsel dan dengan PT. APS, dan saksi Rahayu menjelaskan bahwa kontrak yang dilakukan adalah 2 kontrak yaitu pertama terkait pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat dan untuk hadiah bagi pemenang undian extravaganza dengan total 2 unit mobil senilai Rpm 300 juta dan bukan 34 unit sebagaimana yang diajukan PT. APS yang tertuang dalam BAP penyidik.

Rahayu dalam sidang tersebut mengungkapkan, “Ada PO dari PT. Telkomsel ke PT. APS dengan No. 42000409 tertanggal 23 November 2020 guna pengadaan fasilitas kendaraan mobil pejabat senilai Rp. 68 M tetapi bukan PO ke PT. APS tetapi ke PT. Huwawe dan PO 3241 ke PT. Nabila di Sulawesi dengan nilai Rp 300 jutaan,” jelasnya.

Standing Instructuion tidak pernah diterima untuk PT. Sinar Mas, tetapi ke BRI papar Saksi Bank Sinar Mas, meskipun Bank Sinar Mas pernah menerima email terkait kerjasama PT. Telkomsel dengan PT. APS.

Saksi Rahayu yang merupakan karyawan PT. Telkomsel mengungkapkan memang pernah menerima email dari Bank Sinar Mas. Hanya saja timbul kebingungan dalam dirinya karena dia sendiri tidak tahu dan tidak kenal orang dari pihak Bank Sinar Mas.

Beberapa pertanyaan Hakim mencecar kepada Rahayu terkait masalah, “Apakah Sinar Mas pernah mengkonfirmasi kepada Rahayu terkait transaksi tersebut?” Rahayu menjawab pernah.

Ketika ditanya kembali oleh Hakim, “Apakah Bank Sinar Mas bertanya terkait nilai kontrak?” Rahayu menjawab tidak.

“Pada tanggal berapa kontrak diajukan?” Lagi-lagi Rahayu semakin kebingungan.

Bahkan Rahayu mengatakan baru mengetahui ada surat kontrak tersebut setelah melihat BAP.

Dari semua pertanyaan JPU dan Hakim memang bagi PT. Telkomsel tidak ada yang dirugikan terkait finansial tetapi bagi kedua saksi yaitu Yerry dan Rahayu, khususnya Rahayu mereka sangat terpukul, secara mental mereka drop.

Aldi F. Fidri menanggapi hal tersebut, “Nampak semakin jelas bahwa terdakwa dalam hal ini melakukan manipulasi tentu ini merupakan tindakan yang merugikan para nasabah yang berharap uang mereka yang dikelola Bank Sinar Mas dapat memacu roda pembangunan,” ujarnya.

“Kiranya Hakim Yang Mulia dengan tegas dan wibawa yang ada menjunjung keadilan dan kebenaran dapat memutus perkara seadil-adllnya dari fakta persidangan yang ada,” ujarnya.

Sidang yang berlangsung menjelang Maghrib itu akan dilanjutkan kembali pada Rabu (27/7/2022) dengan memanggil saksi-saksi lainnya.

Reporter: Bareta S

Share It.....