Pers Warisan Budaya Nusantara
Polres Ngada Provinsi NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dugaan Tindak Pidana Pemilu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kejaksaan Negeri Ngada .
Penyidik Tindak Pidana Umum (Gakkumdu) Satreskrim Polres Ngada telah melakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu, Tersangka (TSK) seorang ASN, inisial O.T. kepada Kejaksaan Negeri Ngada, Senin (04/11/2024) pukul 10.30 WITA.
Pelimpahan didasarkan pada Berkas Perkara Nomor : BP / 47 / X / 2024 / RESKRIM, tanggal 28 Oktober 2024, Surat kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B-1524 / N.3.18 / Eku.1 / 11 / 2024, tanggal 01 November 2024 tentang Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap, Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B / 946 / X / 2024 / Polres Ngada, tanggal 04 November 2024.
Disaksikan media ini (04/11), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Penyidik Pembantu Sentra Gakkumdu melaksanakan Tahap II, Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti, Tersangka inisial O.T. sehubungan dengan Tindak Pidana Pemilu berupa nembuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.
Pelimpahan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/147/X/2024/SPKT/Res Ngada/Polda NTT, tanggal 12 Oktober 2024.
Tersangka (TSK) bersama Barang Bukti (BB) langsung diserahkan oleh Kanit Pidum Bripka Alex Sandro Volta Barus kepada JPU/PLH Kasie Pidum Muhammad Firman Indra Wijaya, S.H dengan menanda tangani register B12 dan dibuatkan Berita Acara serah terima.
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadarma Lukman S. S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Sukandar mengatakan, tahap II dilakukan dengan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti setelah Berkas Perkara tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. Tersangka dan semua Barang Bukti dalam kasus tindak pidana pemilu telah diserahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, tutup Sukandar.
PLH Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Ngada, Muhammad Firman Indra Wijaya, S.H mengatakan, selanjutnya Kejaksaan akan melimpahkan perkara kepada Pengadilan Negeri Bajawa.
“Selanjutnya kami akan melimpahkan perkara kepada Pengadilan Negeri Bajawa guna mendapatkan penetapan jadwal hari sidang. Untuk perkara ini karena sifatnya umum, maka sidang pengadilan bersifat terbuka untuk umum”, kata Jaksa Firman.
Sementara itu Ketua Bawaslu Ngada, Anthonius Ndiwal didampingi Komisioner Bawaslu Sebastian Fernandes dalam keterangan di depan kantor Kejaksaan Negeri Ngada, (04/11), mengatakan, Bawaslu mendampingi Penyidik Polres Ngada dalam proses pelimpahan Tersangka beserta Barang Bukti.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak yang dilarang, yang seharusnya netral dalam Pemilu, ataupun ASN serta Perangkat Desa, agar menjunjung tinggi perintah dan larangan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku”, kata Anthonius Ndiwal.
Ketua Bawaslu juga memastikan selain berkas yang sudah dilimpahkan, pihaknya tengah memproses perkara lainnya terkait dugaan tindak pidana pemilihan.
“Selain perkara yang sudah dilimpahkan ini, kami pastikan masih ada kasus yang sedang diproses”, tutup Ketua Bawaslu Ngada, Anthonius Ndiwal.
Sebelumnya dikabarkan, Bawaslu Ngada NTT polisikan seorang ASN ke meja hukum Polres Ngada pada tanggal 12 Oktober 2024.
WBN News