
Ditempat yang sama Lurah Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur Slamet Sihabudin,SAP menjelaskan tentang mediasi tersebut.
“Pihak kelurahan telah mengadakan mediasi antara PT.JIEP dengan keluarga ahli waris Ain Bin Simbang maupun Girik 921 atas nama Huriah Maulidian,ini sudah ada istilahnya sedikit pencerahan terkait dengan keberadaan kepada Girik Girik tersebut yang ada di lokasi RT 01 maupun di RT 03 RW 08 kelurahan Jatinegara yang intinya,ini terus terang.
1.Harus diadakan pengukuran ulang kembali terkait dengan tanah tanah yang sudah di bebaskan oleh PT.JIEP yang mengunakan Girik 87 maupun 291 jadi disini harus ada pengukuran ulang kembali.
2.ini karena PT.JIEP sudah memasang plang terkait dengan ini tanah milik PT.JIEP dan belum bisa dibuktikan oleh bukti otentik dan dilokasi tersebut juga warga mengakui tanahnya maka plang plang tersebut sementara waktu ditutup bukan di cabut jadi tidak ada bunyi bunyi ini adalah tanah PT.JIEP jadi disini ditutup bukan dibongkar.
3.Kita akan segera mungkin dari pihak PT.JIEP mengadakan ukur ulang terhadap tanah tanah yang sudah di bebaskan mengunakan Girik Ain Bin Simbang yaitu Girik 87 maupun Girik 291yang ada di lokasi RW 08 tersebut.”Jelas Lurah Jatinegara.
Awak media juga pada kesempatan tersebut juga berhasil mewawancarai dari pihak PT.JIEP yang di wakili kepada Firman Wardiansyah.
“Jadi dimana lokasinya selama itu lahannya sudah dibebaskan kita akan melakukan pengamanan aset dengan pemagaran,cuma disini ada pihak pihak yang berusaha untuk mengklaim tanah tersebut jadi kita disini di mediasi oleh kelurahan untuk pembuktian dokumen dan hasil hari ini tadi ada notelennya diantara nya kita memang jadi jalan tengah diantaranya mungkin mereka tidak akan menurunkan pekerjaan dilokasi terus kita akan melakukan ukur ulang disana demi kepentingan bersama,kita mau yang bicara data disini jangan cuma bicara tapi tidak ada buktinya.”pungkasnya. (Ervan)