
WBN, Sabu Raijua, NTT – Mantan Bendahara Desa Raedewa, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua , Propinsi Nusa Tenggara Timur, berinisial MHR (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Suseno, SH kepada media ini di Ruang kerjanya
“Kami telah menetapkan Saudara MHR sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Desa Tahun Anggaran 2021″ungkap Suseno kepada WBN, Selasa (20 /09/20022 )
Lebih lanjut Suseno mengatakan, setelah diperiksa selama kurang lebih 3 jam di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, MHR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2022 di rumah tahanan Negara Polsek Hawu Mehara.
“Setelah diperiksa selama 3 jam, kami tetapkan saudara MHR sebagai tersangka dan langsung lakukan Penahanan selama 20 hari di Rutan Polsek Hawu Mehara “tutur Suseno
Kasi Intel menjelaskan bahwa MHR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sabu Raijua sebesar 472.466.600
“Total hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sabu Raijua sebesar 472.466.600 “jelas suseno
Menurutnya adapun pasal yang disangkakan kepada eks Bendahara Desa Raedewa tersebut sebagai berikut :
1. Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Lebih Subsidair Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim)