Diduga Oknum Jaksa Kejati Sulsel Intimidasi Kuasa Hukum Alm. Lomma Bin Mangngu

Makassar,-Ketua Tim Pengacara dari 28 ahliwaris Alm. Lomma Bin Mangngu, berharap kasus sengketa lahan yang berada di Kota Makassar tepatnya di Kecamatan Tamalanrea, Kawasan Parangloe Tallasa City Citraland dapat secepatnya terselesaikan guna para ahli waris mendapatkan kepastian hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Menurut Sinar Bintang Aritonang,S.E.,S.H, selaku ketua tim Pengacara Alm.Lomma Bin Mangngu, anggap jaksa Intelejen Kajati Sulsel dianggap keliru dalam proses penangan secara hukum.



“Saya sudah dua kali diperiksa Oleh Jaksa Intelijen berinisial R, yang dimana justru saya terakhir diperiksa seolah-olah saya sebagai tersangka, padahal saya sebagai pelapor dan sepertinya Jaksa (R), ingin mencari tahu langkah langkah hukum yang akan saya lakukan, dan saya menduga bahwa penanganan ini berat sebelah, justru hendak membela Kepentingan pihak terlapor”,jelasnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut ia menambahkan,”Jaksa (R), juga menanyakan tentang yang bukan materi pengaduan yang saya lakukan, jadi ada apa dengan Jaksa Intelijen Kejati Sulsel, jelasnya saat di konfirmasi via WhatsApp pada, Selasa, (25/08/2023).

Sinar Bintang Aritonang,S.E.,S.H, juga menambahkan,”yang ditanyakan Justru alamat saya dan meminta KTP saya untuk diperlihatkan dan dari mana sekolah saya terlebih saya selesai Sarjana Hukum dimana, sepertinya saya dibuat jaksa R ini seperti tersangka”,tutup Sinar Bintang.

Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel yang dikonfirmasi terkait hal tersebut anggap tidak ada intimidasi,”setahu kami tidak ada intimidasi. Pertanyaan wawancara yang mempertanyakan identitas seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan dan kebangsaan merupakan pertanyaan dasar dalam permulaan wawancara”,jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi awak media.

Share It.....