Kepala BPN Nagekeo Tergugat I Masalah Pengadaan Tanah Waduk Lambo

WBN │Pengadaan Tanah Pembangunan Waduk Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT terus memunculkan sanggahan dari sejumlah pihak yang diketahui sebagai Pemilik Ulayat Tanah Adat dimana proyek waduk dikerjakan. Meski demikian, secara keseluruhan tidak ada penolakan atas Program Strategis Nasional Waduk Mbay Lambo.

Rangkuman tim media ini hingga tanggal 20 September 2022, sorotan tajam terhadap urusan pengadaan tanah proyek Waduk Mbay Lambo di Nagekeo, masih terus terjadi. Persekutuan Masyarakat Adat Kawa misalnya, menyoroti tajam atas pemakaian puluhan hektar tanah adat mereka mulai titik nol yang proyeknya sudah mulai dikerjakan, namun nama-nama mereka selaku pemilik tanah dan ulayat tidak muncul dalam dua tahap pembayaran ganti rugi yang sudah dilaksanakan, tahap I maupun tahap II. Sebagai bentuk protes keras mereka, Persekutuan Masyarakat Adat Kawa bahkan memagari dan memblokir lima pintu akses menuju titik Nol Waduk Mbay Lambo.

Selain itu terdapat juga sorotan tajam yang telah masuk ke meja gugatan pengadilan, pasalnya diduga telah terjadi salah pembayaran kepada pihak-pihak yang menurut Penggugat tidak seharusnya nama-nama mereka (red: para Tergugat) terdata sebagai Penerima hak ganti rugi atas bidang tanah yang merupakan hak para Penggugat.

Sebelumnya diberitakan media ini, (19/9/2022) carut marut masalah pengadaan tanah dan ganti rugi tanah Waduk Lambo memunculkan satu babak baru, sedikitnya seratus pihak tanpa kecuali Kepala Badan Pertanahan Nagekeo menjadi Tergugat ke Pengadilan Kelas IIB Bajawa dan sudah terlaksana sidang pertama. Pecah record, Kantor Pengadilan Negeri Kelas IIB Bajawa Flores tercatat dalam sejarah, jumlah Tergugat mencapai ratusan Tergugat.

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Dominikus B Insantuan saat diwawancara tim media ini di depan Kantor Pengadilan Negeri Bajawa, (19/9/2022), memberikan jawaban singkat.

“Saya kan sebagai Tergugat, saya datang di Pengadilan sesuai undangan. Saya mau omong apa. Ya, tanyakan pada Penggugat, apa-apa saja yang digugat. Kalau saya ya datang sesuai undangan sebagai Tergugat”, ungkap Kepala BPN Nagekeo, Dominikus Insantuan, (19/9/2022).

Kepala BPN Nagekeo tidak membantah, jika dari dua tahab pembayaran ganti rugi tanah waduk, mungkin terdapat sejumlah Tergugat yang sudah menerima uang pembayaran ganti rugi tanah dalam pembayaran tahap pertama, dan saat ini menjadi Tergugat dengan dugaan telah menerima uang ganti rugi tanah Waduk pada lahan yang disebut oleh Penggugat bahwa bukan merupakan hak Tergugat.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Meja Informasi dan Pengaduan Pengadilan Negeri Bajawa (19/9/2022),dari Seratus Tergugat, di dalamnya termasuk Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Camat Aesesa, Camat Nangaroro, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Kepala Desa Labolewa dan puluhan Tergugat lainnya.

Dalam perkara ini, pihak Penggugat adalah Markus Wolo, Frans Sale Leba, Aloysius Aku, Primus Napa dan Wilhelmus Napa yang diwakilkan melalui Tim Kuasa Hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia, dibawah koordinator Petrus Selestinus, SH.

Sesuai data dan informasi meja PN Bajawa, gugatan dengan Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Bjw, Penggugat Markus Wolo, Frans Sale Leba, terhadap 44 Tergugat. Sidang Pertama dengan Majelis Hakim Yossius Reinando Siagian, SH, Nyoman Gede Ngurah Bagus, Artana, SH, Teguh Ujang Firdaus Bureni, SH, dengan Panitera Pengganti, Marcelus N.S Buga Klobong Ona, SH.

Berikutnya, Nomor Perkara 22/Pdt.G/2022/PN Bjw, Penggugat Aloysius Aku dan Primus Napa, sebanyak 7 Tergugat. Sidang Pertama dengan Majelis Hakim Yossius Reinando Siagian, SH, Nyoman Gede Ngurah Bagus, Artana, SH, Teguh Ujang Firdaus Bureni, SH, dengan Panitera Pengganti, Maria W.E.P Kue, A.Md.

Selanjutnya, Nomor Perkara 23/Pdt.G/2022/PN Bjw,Penggugat Wilhelmus Napa, terhadap 49 Tergugat, Sidang Pertama dengan Majelis Hakim Yossius Reinando Siagian, SH, Nyoman Gede Ngurah Bagus, Artana, SH, Teguh Ujang Firdaus Bureni, SH, dengan Panitera Pengganti, Maria W.E.P Kue, A.Md.

Semua Penggugat didampingi Kuasa Hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia dengan Koordinator Petrus Selestinus, SH.

Dikabarkan juga media ini, sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum, Petrus Selestinus, SH merilis sanggahan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, NTT, tangga pada tanggal 14 September 2022.

Berikut rilis lengkapnya.

Jakarta, 14/9/2022. Kepada Yth. Sdr. Dominikus B. Insantuan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Mbay Lambo di Nagekeo.

Dengan hormat, Sehubungan dengan Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Sdr. Markus Wolo dkk. Penggugat dalam Perkara No. 21/Pdt.G /2022/PN.Bjw, Sdr. Aloysius Aku dkk. Para Penggugat dalam Perkara No. 22/ Pdt.G/2022/PN.Bjw dan Sdr. Wihelmus Napa, Para Penggugat dalam perkara No. 23/Pdt.G/2022/PN.Bjw dimana Pihak Saudara juga menjadi salah satu Tergugat atau Tergugat I, maka bersama ini disampaikan hal-hal sbb. : 1. Bahwa pihak Saudara telah mengedarkan Undangan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo Tahap II, No. AT.01.02/ 732.53.17/IX/2022, tertanggal 13 September 2022, yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II di Kupang, agar hadir dalam kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian Tahap II pada tanggal 15-16 September 2022, di Aula Hotel Pepita, Pukul 09.00 Wita-Selesai.

2. Bahwa selain Undangan yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II di Kupang, juga beredar Undangan Pihak Saudara No. AT.01.02/741.53.17/IX/2022, tertanggal 13 September 2022, yang ditujukan kepada Para Penerima Ganti Rugi dengan melampirkan daftar nama Para Penerima Ganti Kerugian Tahap II dimaksud.

3. Bahwa dari nama-nama yang beredar, terdapat nama-nama yang menjadi Tergugat dari unsur Penggarap yang dikategorikan sebagai Penerima Ganti Rugi, sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah, maka bagi Obyek Tanah yang menjadi sengketa di Pengadilan, maka Pembayaran Ganti Rugi harus dihentikan dan Uang Ganti Kerugian wajib dikonsinyasikan kepada Pengadilan hingga perkara gugatan diputus dan berkekuatan hukum tetap.

4. Bahwa di antara Tergugat yang namanya tertera sebagai Penerima Ganti Kerugian pada tanggal 15-16 September 2022 besok adalah sbb. : a. Pada perkara Gugatan Wilem Napa No. 23/Pdt.G/2022/PN.Bjw. ada 4 orang Tergugat yaitu : 1. Marselinus Ladho 2.Thomas Jawa Sina 3. Alexsandet Kasa 4. Vinsensius Tae b. Pada perkara Gugatan Markus Wolo dkk. No. : 21/Pdt.G/2022/PN.Bjw. terdapat 9 nama Tergugat, yaitu : 1. Arnoldus kota 2. Kornelis kisa 3. Kristoforus Dhae Deru 4.Martha Dheda 5. Fitalis Angi 6. Felix Wata 7. Damianus Bebi 8.Theodorus Meo/Berta Wea 9. Alexsander Kasa.

c. Pada perkara Gugatan Aloysius Alo dkk. No. : 22/Pdt.G/2022/PN.Bjw. terdapat 1 nama Tergugat yaitu : 1. Sdr. Theodorus Lara. Untuk itu terhadap nama-nama Tergugat-Tergugat di atas termasuk Pihak Saudara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, selaku Ketua Pelaksana Pembayaran Ganti Kerugian, agar tidak melakukan pembayaran Ganti Kerugian kepada nama-nama tsb. di atas, karena adanya Perkara Gugatan tersebut di atas, berdasarkan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan UU, sebagaimana Surat Gugatannya juga sudah Saudara terima untuk persidangan tanggal 19 September 2022 di Pengadilan Negeri Bajawa.

Ttd. Kuasa Hukum Penggugat, Petrus Selestinus, SH.

Cc. : 1. Menteri ATR/BPN RI di Jakarta. 2. Kepala Kantor Pertanahan Provinsi NTT di Kupang. 3. Direktur Utama LMAN di Jakarta. 4. Kapolres Nagekeo di Nagekeo. 5. Pihak Media.


WBN

Share It.....