DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Walikota Depok Tahun 2023
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono saat menyampaikan LPKJ Walikota Depok Tahun 2023

Depok WBN -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Walikota Depok Tahun 2023, di ruang Sidang DPRD. Jl.Boulevard GDC Kota Depok, Kamis (28/3/24)

Turut hadir Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Perwakilan Kejari Depok, dan Forkopimda Depok.

Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra saat menandatangani berkas pembentukan Pansus LKPJ Walikota Depok

Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra dalam sambutannya menjelaskan,” Bahwasanya, rapat Paripurna kali ini dalam rangka penyampaian LKPJ Walikota Depok Tahun 2023, diantaranya Raperda Kota Depok tahap 1 Propemperda Tahun 2024, pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Kota Depok, Jawaban Walikota Depok atas Pandangan Umum fraksi-fraksi dan Pembentukan Panitia khusus,” Tuturnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono mewakili Walikota Depok, dalam paparannya saat menyampaikan LKPJ Walikota Depok tahun 2023 menguraikan kebijakan strategis Pemerintah Kota Depok berkaitan dengan upaya menggerakkan perekonomian di Kota Depok utamanya pemulihan pasca pandemi covid 19 melalui pemberdayaan dan pengembangan UMKM peran strategi UMKM di kota Depok.

“Selain karena berkontribusi terhadap PDRB Kota Depok juga kemampuannya menyerap tenaga kerja oleh karenanya Pemerintah Kota Depok menghadirkan kebijakan penciptaan 5000 pengusaha baru atau startup baru dan 1000 perempuan pengusaha, ada 4 aspek kebaharuan atau novelty dari inovasi kebijakan diantaranya :1.Tersedianya pusat data UMKM yang memberikan kemudahan akses informasi dari hulu ke hilir bagi masyarakat. 2.Model intervensi pemberdayaan dan pengembangan wirausaha baru dari bulu ke hilir melalui 5 pilar yaitu pelatihan pendampingan perizinan akses promosi dan pemasaran serta akses permodalan. 3.Pengembangan kewirausahaan yang fokus pada inklusivitas utama pada perempuan kepala keluarga atau peka gimana kelompok ini harus menanggung beban keluarga dan pemerintah kota Depok hadir memberikan perlindungan terhadap pertahanan ekonomi kelompok rentan perempuan. 4.Kebijakan mengembangkan ekosistem startup dimana sebelumnya di Kota Depok telah tumbuh besar antara lokal, nasional maupun Internasional.
Berdasarkan Realisasi Pendapatan tahun 2023 sebagaimana disampaikan, maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan berkenaan Silpa tahun 2023 sebesar 274 miliar, “Tutur Imam

Wakil Walikota Depok juga menyampaikan 3 Raperda yang telah disusun, diantaranya
1.Raperda tentang pengelolaan Pemakaman 2.Raperda tentang penyelenggaraan olahraga.
3.Raperda tentang pengelolaan cagar budaya.

“Terkait usulan Raperda tentang pengelolaan pemakaman dapat kami sampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam kota Depok nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan Retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat saat ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman, di sisi lain dengan ditetapkannya (peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat dari jenis retribusi jasa umum telah dicabut dan tidak lagi dapat dipungut oleh pemerintah daerah Kota Depok,”Jelas Imam.

Terhadap Raperda Kota Depok tentang penyelenggaraan olahraga, Pemkot Depok dalam mengatur terkait penyelenggaraan tentang olahraga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang dimaksud penyesuaian pengaturan tersebut terkait penyelenggaraan Keolahragaan adalah dalam rangka mewujudkan kesadaran kesiapan dan kemampuan Pemerintah Daerah Kota Depok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kapasitas dan potensi kepemudaan di tingkat daerah mewujudkan sistem olahraga yang efektif melalui peningkatan koordinasi peningkatan sarana dan prasarana Pendukung agar menjadi kota yang berprestasi di bidang olahraga.

Sedangkan terkait tentang pengelolaan cagar budaya disampaikan bahwa hal yang berdasarkan penyusunan ini adalah dengan semakin pesatnya pembangunan di Kota Depok yang berpengaruh terhadap kelestarian benda bangunan struktur situs dan kawasan cagar budaya cagar budaya di Kota Depok merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional di Kota Depok terdapat benda struktur dan bangunan yang bernilai sejarah cukup banyak berdasarkan penelusuran melalui website sistem registrasi Nasional Cagar Budaya terdapat 23 cagar budaya yang ada di kota Depok 10 diantaranya teregistrasi secara nasional namun eksistensi benda struktural dan bangunan tersebut. Diharapkan dengan Raperda tentang cagar budaya ini juga bisa mengiventasikan situs-situs cagar budaya yang ada di Kota Depok sesuai dengan formatnya, bisa membangun museum Cagar budaya, digitalisasi di bidang cagar budaya dengan SDM yang berkualitas di bidang kebudayaan.
memperhatikan beberapa hal tersebut maka Besar harapan kami ketiga rancangan Perda ini dapat diterima oleh DPRD kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat segera disetujui,” Tutup Imam Budi Hartono.

Usai penyampaian LKPJ Walikota Depok Tahun 2023, langsung terbentuk Panitia Khusus (Pansus) dan disahkan untuk membahas LPKJ Walikota Depok dan 3 Raperda tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan (Lismi)

Share It.....