Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Pendeta Di Sabu Raijua Ditetapkan Tersangka 

WBN – Sabu Raijua, NTT – Polres Sabu Raijua, Polda NTT menetapkan Oknum Pendeta berinisial ANM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawa umur.

Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/135/Yan 2.5 / X / 2022 / Res . Sarai. Demikian dikatakan Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan, melalui Kasat Reskrim Iptu Markus y. Foes Kepada WBN, Senin 07 November 2022

“Saudara ANM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawa umur ” ungkap Kasat Reskrim

Menurut kasat Reskrim , Kasus pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berumur 14 tahun hingga korban hamil, terjadi pada Jumad 22 april 2022 di Pastori Gereja Reformasi Taka, Desa Raenyale Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban hingga korban Hamil terjadi pada Jumad 22 April 2022 yang lalu” ujar Markus

Lebih lanjut , Foes menjelaskan Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 5 Junto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kita jerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 5 Junto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ” jelsnya

Menurut Markus, untuk ancaman pidananya yaitu hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

” Ancaman pidananya hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun “Terang Markus

Kasat Reskrim menegaskan Untuk mempermudah proses pemeriksaan , saat ini tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 06 November 2022 . (WBN Tim)

 

 

Share It.....