Polres Ngada Bongkar Kasus Perdagangan Orang, PADMA dan Pokja MPM Serukan Ini

Pers Warisan Budaya Nusantara

Kapolres Ngada, Provinsi NTT, AKBP Padmo Arianto, S.I.K memimpin langsung jumpa Pers penyerahan Dua Orang Tersangka dan Barang Bukti tahap 2, ke Kejaksaan Negeri Ngada, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di Aula Polres Ngada, pada Rabu (26/06/2023).

Pada gelar Jumpa Pers tersebut Kapolres Ngada didampingi Kasie Humas, Iptu Sukandar, KBO Reskrim Ipda Diknas M.W Aoliso S.H dan Personil Unit Tipidter Reskrim Polres Ngada, Bripka Iksan Sofiansyah (Kanit Tipidter), Bripka Oskar O. Ma’ak selaku Banit Tipidter.

Dijelaskan Kapolres Ngada, kasus TPPO ini terjadi sejak Juli 2015, dan dilaporkan ke Polres Ngada pada tanggal 7 Agustus 2018.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada tanggal 7 Agustus 2018 tentang tindak pidana perdagangan orang. Satuan Reskrim Polres Ngada telah melakukan upaya dan langkah-langkah dalam menangani kasus ini, yang cukup lama dan memakan waktu yang cukup panjang, dan tentunya mendapat beberapa kendala, dan pada hari ini rabu tanggal 26 Juli 2023, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Ngada akan melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada”, urai  AKBP Padmo.

Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang, lanjut Kapolres, diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VIII / 2018 / NTT / Res Ngada, Tanggal 07 Agustus 2018 dan telah dibuatkan Berkas Perkara Nomor : BP/7/I/2021/Reskrim, Tanggal 27 Januari 2021 kemudian dikirim ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada untuk diteliti.

“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada terhadap berkas tersebut maka Jaksa Penuntut Umum mengirimkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B-694/N.3.18/Eku.1/07/2023, Tanggal 18 Juli 2023, Perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka SMAlias MAMIS dan RE Alias EUS sudah lengkap (P21). Setelah Penyidik mendapat Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Ngada maka proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang ditingkat Kepolisian dinyatakan sudah lengkap secara formil dan materil atau dinyatakan sudah selesai”. Jelasnya.

Adapun Alat Bukti sesuai Pasal 184 KUHP, antara lain Keterangan Saksi sebanyak 8 (delapan) orang, Keterangan Ahli sebanyak 2 (dua) orang Ahli LPSK RI (AMALIA MAHSUNAH, S.H.), Ahli Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT (MARIA DENSIA NARI, S.E.) l, Surat yaitu dilakukan penyitaan dokumen terkait dengan perekrutan calon tenaga kerja, Penetapan dari Pengadilan Negeri Bajawa, Nomor : 45/Pen.Pid/2021/PN Bjw, Tanggal 17 Mei 2021, Permohonan Penilaian Besaran Restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, Laporan Penilaian Ganti Rugi Nomor Register : 1302/P.BPP-LPSK/IX/2021, Tanggal 5 Oktober 2021 dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia.

Kedua Tersangka disangkakan dengan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUH Pidana, Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ”Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00.- (enam ratus juta rupiah).

Suara PADMA Indonesia dan Pojka MPM

Pokja Menentang Perdagangan Manusia sampaikan apresiasi bagi Polres Ngada, kepemimpinan Kapolres AKBP Padmo Arianto, SIK, atas pengungkapan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak usia di bawah umur, dan berhasil dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ngada.

Dua Tersangka, diantaranya seorang mantan Politisi Eltari Ende ditahan di Rutan Kelas 2B Bajawa, NTT. Hal ini disampaikan oleh Vera Aja dari Pokja Menentang Perdagangan Manusia.

Vera juga mengajak berbagai pihak terlibat aktif perangi kejahatan perdagangan orang di berbagai daerah dalam Provinsi NTT. Apresiasi yang sama juga datang dari Lembaga Hukum dan HAM Indonesia, atau PADMA Indonesia, disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina, Gabriel Goa. PADMA Indonesia juga mendesak Kapolda NTT dan Kapolri memberikan penghargaan untuk Kapolres Ngada dan Jajarannya.

Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan pertama, memberikan apresiasi kepada Kapolres Ngada dan jajarannya yang sudah bekerja serius dalam.pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum.Ngada.

Kedua, mendesak Kapolda NTT dan Kapolri memberikan penghargaan kepada Kapolres Ngada dan jajarannya yang telah bekerja keras mengusut dan melimpahkan berkas perkara TPPO ke Kejaksaan Negeri Ngada untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ngada.

Selain itu Kapolri dan Kapolda NTT mengawal proses hukum TPPO yang sedang ditangani Polresi Manggarai Barat, Sikka dan Flores Timur agar bisa tangkap dan proses auktor intelektual TPPO, termasuk pelindung-pelindungnya.

Siaran liputan Pers Warisan Budaya Nusantara (WBN Pers)

Share It.....