
WBN |Makassar-AHLI waris tanah Almarhum Tjoddo, Abd Jalali Dg Nai, betul-betul memanfaatkan waktunya di Jakarta, untuk berjuang merebut kembali tanah miliknya di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat ini, di tanah itu telah berdiri bangunan Indogrosir, anak usaha PT Inti Cakrawala Citra (ICC), yang membeli tanah itu dari ahli waris keluarga Tjonra Karaeng Tola, pada 2014.
Transaksi jual-beli itu, dipastikan Dg Nai, tidak sah, karena menggunakan surat kepemilikan tanah yang secara hukum sudah dinyatakan palsu oleh polisi dan juga pengadilan.
Dg Nai pun memastikan tidak pernah menjual tanah warisan miliknya itu, yang telah dipunyai Almarhum kakeknya, Tjoddo, sejak 1910.
“Saya ini korban mafia tanah,” tegas Dg Nai, saat ditemui Rabu 23 Agustus 2023 siang di Jakarta, usai bertemu Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia, SK Budiarjo.
Bapak enam anak dan kakek sembilan cucu itu kemudian bercerita kembali, perihal terusir paksa dirinya dan keluarganya pada 1990 silam.
Ketika itu, di sebuah siang yang panas, kala Dg Nai tengah bekerja di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, datang serombongan orang bersenjata tajam di bawah pimpinan Haji Andi Mattoreang ke lokasi tanah di Kilometer 18.
Tokoh yang lebih dikenal dengan nama Karaeng Ramma itu, kemudian mengusir paksa Dg Nai dan keluarganya, berbekal Surat Rintjik [Simana Boetaja] Persil 6 D I Kohir 51 CI.
LANJUT KEHALAMAN BERIKUTNYA DI BAWAH INI…