
WBN |Jakarta – Seminar mencermati rancangan KUHP dalam pembangunan hukum Indonesia pukul 14:00 – 18:00 WIB di Graha Oikumene Jln. Salemba Raya No. 10. Jakarta pusat.(11/08)
Acara ini di selenggarakan oleh Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI), Pengurus Nasional Perkumpulan Senior (PNPS) GMKI, Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI), Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA), Perogram Doktor Hukum Universitas Keristen Indonesia.
Hadir selaku Keynote Speaker: Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej ( Wakil Menteri Hukum dan Ham RI). Selaku narasumber: Prof. Dr. John Piaris, SH, MS (Gurubesar Hukum Tatanegara Uki), Prof. Dr. Mompang Panggabean (Guru Besar Fakultas Hukum UKI), Dr. Jamin Ginting, SH, MH (Dosen Program Studi Hukum UPH), Pdt. Dr. Albertus Patty (Teolog). Moderator: Dr. Bernard Nainggolan, SH, MH (Dosen Prodi Doktor Hukum UKI, Ketua Pengurus YKI).
Mengawali seminar dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya di lanjutkan dengan penyampaian Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej terkait dengan RUU KUHP.
Pada kesempatan itu Wamen menyampaikan sejarah Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari Wetboek Van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie buatan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang di adopsi Indonesia.
RUU KUHP menurut Wamen terus di kaji dan ia siap menerima keritik, di karenakan KUHP yang lamapun banya kekurangan, untuk itu beliau siap mendengarkan pemaparan dari narasumber pada seminar tersebut untuk merespon isu isu yang sedang berkembang.
Pada sesi pamaparan Prof. Dr. John Pieris, MH, MS, mencermati KUHP dalam kerangka berbangsa dan bernegara, di antaranya undang undang yang mengatur mengenai harkat dan martabat presiden dan Wakil presiden sebagai kepala negara dalam konsep KUHP.
Panelis berikut Prof. Dr. Mompang Panggabean lebih mencermati bagaimana sejatinya KUHP ini di buat, dan ada aspek lain yang perlu di kaji mengenai struktur hukum karena belum adanya satu kesatuan pandangan atau persepsi penegak hukum dalam sistem peradilan.
Pada kesempatan sesi pemaparan pandangan Dr. Jamin Ginting SH, MH, mencermati pembuatan KUHP yang mendasar kepada kesepakatan asas legalitas di mana semu peraturan bedasarkan yang tertulis hal ini terkait dengan hakim yang menentukan hukum.
Untuk panelis terakhir Pdt. Dr. Albertus Patty. MA, mencermati Isu undang undang pelarangan perkawinan beda agama, sangatlah tidak realistis di tengah masyarakat yang beragam agama dan sudah berlangsu lama di tengah masyarakat perkawinan beda agama. Ketika itu kami media mewawancarai Pdt. Dr. Albertus Patty, ia sepakat hal pelarangan tersebut akan membatasi kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Setela sesi tanya jawab para panelis dengan peserta undangan seminar Mencermati Rancangan KUHP Dalam Pembangunan Hukum Indonesia, acara seminar di tutup dengan sesi foto bersama.
Reporter. Fran H. R.
Mantap bang sukses selalu aamiin