
Pers Warisan Budaya Nusantara
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada Provinsi NTT mengingatkan Partai Politik dan para Calon Anggota Legislativ yang telah memasang baliho di berbagai tempat umum, agar taat azas dan segera menurunkan alat peraga kampanye.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Ngada, NTT, Antonius Ndiwal, S.Fil.M.Th kepada seluruh awak media di Ngada, usai acara media gathering, bertempat di Cafe Gratia, Jalan Slamet Riyadi, Ngedukelu Kota Bajawa, (10/02/2023).
Untuk penertiban alat peraga kampanye, diantaranya termasuk baliho, Bawaslu Ngada menempuh tiga langkah, yakni menghimbau Partai Politik dan segenap Calon Anggota Legislativ (Caleg) agar taat azas menurunkan alat peraga kampanye secara mandiri.
Kedua, Bawaslu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Ketiga, Bawaslu akan menurunkan paksa jika masih ada yang bandel atau tidak taat azas.
Simak siaran liputan WBN Pers :
WBN News