SPPT PBB Siluman Terbit, Aparat Desa Saling Tuding Dalam Proses Pembuatan

 

Wajo,-Tanah sengketa yang berada di wilayah Desa Pattirolokka kecamatan Keera kabupaten Wajo telah di terbitkan SPPT PBB- nya oleh oknum Kepala Desa, pada saat itu sesuai surat pengatar dari Desa. A.Syamsul alam selaku perwakilan Redaksi Media WBN mencari Kepala Desa untuk konfirmasi terkait SPPT yang terbit 2023 di kantor Desa juga di rumahnya tapi tidak ada di tempat, akhirnya mendatangi oknum Kepala Dusun Pattirolokka untuk konfirmasi terkait SPPT yang terbit 2023.

Kepala Dusun mengaku bukan dirinya yang mengurus, tetapi ada oknum wanita dari salah satu organisasi atau lembaga. Kepala Dusun menceritakan ciri” seragamnya. A.Syamsul alam sudah mengetahui oknum wanita tersebut langsung menghubungi oknum wanita (AH) dari organisasi lembaga untuk konfirmasi terkait SPPT atas nama SULEMAN, akhirnya oknum wanita berinisial (AH) pengakuannya di telepon bahwa oknum Kepala Desa memberikan surat pengantar ke Sengkang, akhirnya oknum wanita berinisial (AH) mengaku bahwa dia yang mengurus SPPT atas nama SULEMAN di lokasi tanah perumahan tersebut.

Menurut A.Syamsul alam semua perbincangan di telepon ada dalam rekaman.Akhirnya mendatangi masyarakat atas nama Abang selaku perbatasan sebelah barat untuk konfirmasi terkait pembuatan SPPT tahun 2023, Abang mengakui tidak pernah Tanda Tangan.Sebelah selatan jalan, sebelah Utara Kadir.Sebelah timur H.muh madong selaku RT mengaku tidak pernah juga Tanda tangan.

“Padahal sebelum berinisial (WD) menjabat kepala Desa di Pattirolokka kecamatan Keera kabupaten Wajo,kedua belah pihak sudah di mediasi,Kasau dan Suleman di kantor Desa Pattirolokka,pada saat oknum berinisial ( SW) menjadi PJ Kepala Desa waktu (2018-2019) di saksikan oleh oknum pembina desa Pattirolokka berinisial ( SH ),A.Syamsul alam dan teman Suleman.

Suleman di mintai suratnya pada saat mediasi di kantor Desa,dia mengaku tidak punya surat,di minta keterangan asal usul tanah perumahan tersebut dia tidak tahu, begitu juga Sebaliknya dengan Kasau tidak memiliki surat.

Keterangan KASAU tanah itu milik neneknya atas nama Indo Lala, melahirkan anak yaitu Patu, Patu menikah dengan Indo Bengnga melahirkan 3 orang anak yaitu KASAU,APPE dan SITTI MUNA.

Indo Lala bersaudara dengan BATARI melahirkan anak yaitu Almarhum SULO yang berhak di tanah itu, Ahli waris cuma dua orang yaitu KASAU dan SULO.

Keterangan KASAU dan A.Syamsul alam,Labogi dari desa barammamase datang di desa Pattirolokka temui Patu orang tua Kasau di rumahnya, meminta ijin di carikan tanah perumahan untuk bangun rumah buat di tinggali bersama anak istrinya karena di barammamase tidak ada yang menyukainya.Akhirnya Patu menunjukan tanah perumahan untuk di tempati bukan untuk di miliki sepenuhnya, Labogi setuju akhirnya Patu mengijinkan tinggal di tanah perumahan tersebut.Labogi mengajak cucunya Patu bernama A.Syamsul alam pergi merintis di tanah perumahan tersebut.

Di saat Labogi meninggal dunia anaknya atas nama Dalle mengaku tanah perumahan itu milik orang tuanya, KASAU dan A.Syamsul alam menjelaskan kepada Dalle bahwa tanah itu bukan milik orang tua mu cuma sekedar di tempati bukan untuk di miliki sepenuhnya.

Karena di halangi terus Dalle dari Kasau dan A.Syamsul alam akhirnya datang omnya dari barammamase merintis di tanah perumahan tersebut mengaku tanah itu miliknya tanpa sepengetahuan KASAU.Akhirnya Kasau mengetahui dan tidak menyetujuinya.

A.Syamsul alam mendengar ucapan masyarakat bahwa ada Suratnya,setelah A.Syamsul alam ke Kantor PMD mengambil surat keterangan SPPT di terbitkan tahun 2023 atas nama SULEMAN.Langsung konfirmasi oknum berinisial (SW) selaku PJ Kepala Desa Pattirolokka terkait keterangan SPPT.setelah konfirmasi langsung menghubungi kepala desa via WhatsApp tanyakan keberadaannya.A.Syamsul alam Langsung ke rumahnya untuk konfirmasi terkait SPPT di urus oleh oknum wanita dari organisasi atau lembaga yang berinisial (AH),kepala Desa tidak mengakui bahwa dirinya yang membikin surat pengantar ke Sengkang.Ada oknum wanita datang dari organisasi atau lembaga membawah surat untuk di tanda tangani kepala Desa akhirnya kepala Desa bertanda tangan ternyata oknum wanita berinisial (SR/AH) adalah keluarga kepala Desa tersebut.” Jelasnya awak media pada Sabtu, 18 Mei 2024.

A.Syamsul alam.

Share It.....