Pemerintah Daerah Dan DPRD Pinrang Setujui 3 Ranperda Non APBD Kabupaten Pinrang TA. 2024

 

WBN Pinrang Sulsel- Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Kamis (22/8/2024) di ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang.

 

Rapat Paripurna ini dengan agenda Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap 3 Ranperda Non APBD, Pengelolaaan Pasar Rakyat, Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Utilitas Perumahan dan Kawasan Perumahan, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang No. 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

 

Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Pinrang setujui tiga Ranperda Non APBD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pinrang H. Muhtadin dan dihadiri segenap Anggota DPRD Pinrang, unsur Forkopimda Pinrang, Sekda Pinrang Andi Tjalo Kerrang, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Kabag Setda, Camat, Kades dan Lurah serta undangan lainnya.

 

Pj Bupati Pinrang dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kesediaan Dewan yang terhormat untuk menyetujui 3 Ranperda Non APBD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

“Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi dan memberkati doa serta usaha kita semua” ucap Pj Bupati Pinrang.

 

“Ranperda yang kita sepakati hari ini merupakan wujud dari komitmen kita untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang. Melalui regulasi yang kuat dan tepat sasaran, diharapkan setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien,” sambung Pj.Bupati Ahmadi Akil.

 

Pj Bupati Pinrang juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota DPRD Pinrang Periode 2019 – 2024 atas kerjasamanya, pengabdian dan dedikasinya selama ini.

 

Untuk diketahui, Rapat Paripurna hari ini merupakan Rapat Paripurna terakhir di periode 2019 – 2024.

 

Mamad

Share It.....