Sejumlah Ormas dan LSM Siap Kawal Dugaan Kelalaian PLN Hingga Terjadi Korban di Gardu Listrik Makassar

Makassar,WBN- Sempat Viral beberapa waktu lalu terkait Seorang remaja berinisial MA (15) di Makassar mengalami ini luka bakar serius setelah tersengat aliran listrik bertegangan tinggi di dalam area gardu listrik milik PLN. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Minggu (29/12/2024) sore, lalu.



Terkait kejadian tersebut, korban kini masih dilakukan tindakan medis di Rumah Sakit Pelamonia Makassar guna pemeriksaan intensif oleh pihak medis

Dari Keterangan Pihak Medis saat ditanya terkait luka bakarnya, Korban mengalami Luka Bakar Tubuh Hingga 46%.

Dari kejadian tersebut Beberapa Ormas dan LSM angkat bicara terkait hal ini seperti yang diungkap saat jumpa pers di salah satu warkop di Makassar pada Kamis, 02 Januari 2024.

Menurut Sekjend DPP Lantik hal ini menjadi perhatian khusus dimana telah menjadi suatu tragedi dimana adanya unsur Kelalaian dari pihak PLN yang dimana tidak miliki pengaman dan seolah olah lakukan pembiaran untuk akses masuk ke lokasi

Sanksi untuk area gardu travo PLN yang tidak memiliki pagar pengaman :

Sanksi Administratif :

1. Peringatan tertulis dari PLN (Pasal 50 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009).

2. Denda administratif (Pasal 50 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009).

3. Penghentian sementara operasional gardu (Pasal 51 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009).

Sanksi Hukum :

1. Pasal 161 KUHP: Kurangnya perhatian terhadap keselamatan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp600.000.000.

2. Pasal 1365 KUHPerdata: Ganti rugi atas kerugian yang timbul dari kelalaian.

Sanksi Instansi Terkait :

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Penindakan administratif.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Pengawasan dan penindakan.

3. Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Radiasi (BAPETEN): Penindakan administratif.

Standar Keselamatan :

1. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 18 Tahun 2019.

2. Peraturan PLN tentang Keselamatan dan Kualitas Pelayanan.

3. SNI (Standar Nasional Indonesia) 7392:2015 tentang Keselamatan Gardu Listrik.

Sementara Ketua II Ormas Laksar Anti Korupsi Pejuang 45 juga anggap hal ini bentuk kelalaian karena korban bisa masuk karena adanya akses yang terbuka hingga patut dipertanyakan untuk tata kelola anggaran perawatan serta pemeliharaan untuk gardu listrik itu sendiri.



“Dilokasi saat kejadian nampak jelas gardu tersebut tanpa ada pengaman serta peringatan himbauan kepada masyarakat, sehingga diduga adanya unsur pembiaran terkait akses masuk kepada siapapun yang kurang paham terkait gardu listrik yang miliki tegangan tinggi, apa lagi berdekatan dengan sekolah dasar, dan juga perlu dipertanyakan terkait anggaran pemeliharaan serta perawatan untuk gardu tersebut, kok bisa jika dikunjungi oleh pihak lapangan PLN kenapa hingga dilakukan pembiaran terkait tidak adanya pengamanan pintu akses masuk ke lokasi gardu tersebut, hingga memakan korban, untung saja bukan anak SD yang dimana lokasi tersebut berdampingan dengan sekolah dasar, dan kami selaku Ormas akan menindak lanjuti hal ini hingga ke Kementerian ESDM RI, jelas Ketua II LAKI P45 saat jumpa pers bersama LSM serta lembaga lainnya.

Terpisah Pihak PLN saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan.

PT PLN (Persero), sebagai pemegang mandat di bidang kelistrikan, berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal serta mengedepankan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap lini bisnisnya. Kami mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap PLN dalam menyediakan pasokan listrik yang andal dan aman.

Menanggapi adanya video yang beredar di Jl. Muh. Yamin, Kota Makassar, petugas PLN dengan sigap mengecek lokasi dan melakukan langkah-langkah preventif untuk mengamankan jaringan, guna memastikan masyarakat terhindar dari potensi bahaya.

Dari hasil penelusuran tim PLN, ditemukan indikasi adanya pintu pagar pengaman yang hilang serta salah satu kabel yang dipotong. Namun, informasi detail mengenai kejadian tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

PLN juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada kami.

*Narahubung*
Ahmad Amirul Syarif
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar

Sementara ditanya terkait diketahui kapan hilangnya pagar pengaman pihak PLN enggan berikan tanggapan.

Share It.....